Pengertian Deposito

Selamat pagi sobat, pada artikel sebelumnya kami telah mengulas tentang definisi Apresiasi dan Contohnya. Pagi ini kami akan membahas pengertian Deposito, Jenis-jenis Deposito, Manfaat dan Keuntungan Deposito serta Ketentuan Pajak Deposito.

Pengertian Deposito

Pengertian Deposito

Pengertian Deposito adalah sebuah produk perbankan sejenis simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu dan menjanjikan suku bunga yang tetap sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Deposito memiliki sifat yang hampir sama dengan tabungan biasa namun kelebihannya adalah suku bunganya lebih tinggi. Dalam jangka waktu tersebut pemilik deposito tidak diperolehkan untuk menarik atau mengakses uangnya yang didepositokan. Apabila terpaksa harus menarik uang sebelum waktu jatuh tempo maka biasanya kan dikenakan denda atau potongan sesuai dengan kebijakan bank.

Untuk jangka waktu yang ditawarkan biasanya bervariasi mulai dari 1, 3, 5, 12, atau 24 bulan. Pembayaran bunga dilakukan pada akhir investasi.

Jenis-jenis Deposito

Deposito terbagi ke dalam beberapa jenis diantaranya Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, dan Deposito On Call. Berikut penejelasannya.

Deposito Berjangka

Deposito Berjangka merupakan jenis deposito yang paling umum dikenal masyarakat, Biasanya jenis tabungan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu.

Deposito berjangka diterbitkan bisa dengan atas nama perorangan maupun lembaga. Uang yang disimpan, hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya.

Sertifikat Deposito

Sertifikat Deposito merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Sertifikat tersebut tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu, sehingga dapat dipindahtangankan dan sangat mungkin untuk diperjualbelikan.

Deposito On Call

Sedangkan Deposito On Call adalah tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang relatif singkat, minimal 7 hari dan paling lama hanya kurang dari 1 bulan. Deposito ini dikhususkan dalam jumlah yang besar.

Baca juga : Pengertian Apresiasi Menurut Para Ahli dan Contohnya

Manfaat dan Keuntungan Deposito

Keuntungan atau kelebihan deposito dibandingkan dengan jenis tabunga yang lain adalah :

  • Suku bunga deposito lebih tinggi dibandingkan produk tabungan biasa.
  • Relatif aman karena dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
  • Resiko deposito lebih rendah.
  • Bebas biaya administrasi bulanan.
  • Mudah diakses.
  • Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit.
  • Syarat mudah.

Frekuensi Pembayaran Bunga Deposito

Untuk bunga deposito biasanya dibayarkan pada saat deposito jatuh tempo (akhir jangka waktu yang telah disepakati) baik untuk deposito berjangka pendek, atau bunga dibayarkan tiap tahun untuk deposito berjangka panjang. Berikut adalah frekuensi pembayaran yang dapat anda pilih :

  • Tahunan, bunga dibayarkan tiap akhir tahun
  • Per semester, bunga dibayarkan tiap 6 bulan
  • Per kuartal, bunga dibayarkan tiap 4 bulan
  • Bulanan, bunga dibayarkan tiap akhir bulan
  • Dwi mingguan, bunga dibayarkan tiap 2 minggu
  • Mingguan, dibayarkan tiap akhir minggu
  • Jatuh tempo,bunga dibayarkan saat deposit jatuh tempo

Cara Menghitung Bunga Deposito

Jika sobat berencana melakukan deposito dan bingung bagaimana cara menghitung bunga deposito, kami akan mengulaskannya khusus untuk anda.

Rumus Bunga Deposito

Untuk lebih mudah memahami perhitungan deposito simaklah gambar dibawah ini :

Rumus Deposito

Contoh Cara Menghitung Bunga Deposito

Bapak Santoso ingin mendepositokan uangnya sebesar Rp. 100.000.000,- dengan jangka waktu 12 bulan dengan ketentuan bahwa bunga yang ditetapkan adalah 5% serta pajak sebesar 20%. Perhitungannya seperti ini:

Cara Menghitung Bunga Deposito

Jadi apabila Bapak Santoso mendepositokan uang sebesar Rp 100.000.000,- dengan bunga 5% dalam jangka waktu 12 bulan maka keuntungan yang diperoleh Bapak Santoso adalah sebesar Rp 3.945.205,48.

Ketentuan Pajak Deposito

Deposito merupakan salah satu objek yang dikenai pajak, sehingga bunga yang akan anda terima terlebih dahulu dipotong pajak. Pajak yang dikenakan pada deposito sebesar 20% bila nilai deposito lebih dari Rp 7.500.000 untuk deposito yang kurang dari Rp 7.500.000 tidak dikenakan pajak.

Pajak tersebut akan mengurangi nilai suku bunga yang didapatkan oleh nasabah. Pajak bunga deposito tersebut diberlakukan berdasarkan peraturan direktorat jenderal pajak yaitu:

  • PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  • KMK-51/kmk.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  • SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000.

Baca juga : Pengertian Algoritma, Jenis-jenis, Klasifikasi, dan Contoh Soal Algoritma

Demikian penjelasan tentang Pengertian Deposit, Jenis-jenis, Keuntungan dan Bagaimana Cara Menghitung Bunga Deposito yang benar. Semoga artikel ini dapat memperluas wawasan anda yaa 🙂 Sampai jumpa pada artikel pendidikan lainnya di Sumberpengertian.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *