Pengertian Giro, Macam-Macam, Perbedaan serta Fungsi dan Manfaat Giro !

Hai guys, pagi ini mimin akan menyapa sobat dengan ulasan mengenai pengertian giro. Yuk langsung saja kita simak ulasan berikut ini.

Pengertian Giro, Macam-Macam, Perbedaan serta Fungsi dan Manfaat Giro !

Pengertian Giro

Giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.

Giro merupakan suatu istilah perbankan guna suatu cara pembayaran yang merupakan kebalikan dari sistem cek. Perbedaan ini terdapat pada sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull), pada suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di banknya, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

Guna menggunakan fasilitas giro ini, kita tidak terlepas dari sistem bilyet giro. Bilyet Giro adalah suatu surat perintah guna melakukan pemindah bukuan yakni dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan.

Bilyet Giro adalah surat yang berharga, karena dimana orang yang diberikan giro tersebut tidak bisa menguangkan giro tersebut di bank, tetapi harus disetorkan terlebih dulu ke dalam rekeningnya.

Dalam giro ini juga ada istilah rekening koran. Yang dimaksud rekening koran adalah laporan yang diberikan oleh pihak bank kepada pemegang rekening giro. Isi dari rekening koran adalah saldo kas di bank, mutasi debet dan mutasi kredit.

Rekening koran memiliki sifat yang sama seperti buku tabungan, yakni berisi informasi arus kas (masuk/keluar) dari rekening bersangkutan.

Perbedaan Rekening Tabungan dan Rekening Koran

Berikut ini adalah perbedaan rekening tabungan dan rekening koran.

Pengertian Giro, Macam-Macam, Perbedaan serta Fungsi dan Manfaat Giro !

Baca Juga : Pengertian Gelombang,Jenis-Jenis, Sifat, dan Contoh Soalnya !

Fungsi dan Manfaat Giro

Salah satu manfaat dari giro adalah nasabah dapat dengan mudah melakukan penarikan sewaktu-waktu yang dapat mempermudah dalam melakukan kegiatan usaha mereka atau lebih efisien. Berikut ini adalah fungsi dan manfaat adanya giro, yakni :

  • Pemilik rekening giro yang akan melakukan pembayaran dalam transaksi jual beli dapat menggunakan cek atau bilyet giro.
  • Simpanan yang berbentuk giro bisa ditarik setiap saat, sehingga jika nasabah memerlukan uang dalam bentuk tunai dapat segera dicairkan. Berbeda dengan deposito berjangka yang hanya bisa dilakukan penarikan sesuai jangka waktu yang ditentukan.
  • Dengan kedua manfaat diatas, nasabah -pemilik rekening giro- tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang besar.
  • Proses administrasi dapat dilakukan dengan baik, karena setiap nasabah mendapatkan Rekening Koran setiap bulan.

Macam-Macam Rekening Giro

Rekening biro dibedakan menjadi 2, yakni sebagai berikut.

Rekening Atas Nama Suatu Badan (Rekening Atas Nama)

Misalnya, organisasi masyarakat, instansi pemerintah (lembaga negara), badan usaha seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi, persekutuan firma dan yayasan.

Rekening Perorangan

Misalnya, rekening dengan nama pribadi (perorangan) dan usaha perseorangan seperti toko, restoran, bengkel dan lain sebagainya.

Karakteristik Rekening Giro

Karakteristik dari rekening giro adalah sebagai berikut.

  • Apabila dilihat dari segi masa pengendapan (maturity-nya) rekening giro mempunyai sifat fluktuatif dan cenderung jangkanya pendek.
  • Apabila dilihat dari segi administratifny, rekening giro cukup rumit, karena cenderung menyita waktu, sarana dan juga biaya.
  • Apabila dilihat dari segi biaya dana, rekening giro memiliki biaya dana yang tergolong relatif murah.
  • Apabila dilihat dari segi penempatan dana atau biaya, dana dari rekening giro ini hanya bisa digunakan untuk penempatan dana jangka pendek saja.

Syarat Pemindahbukuan Bilyet Giro

Berikut ini adalah syarat yang perlu diperhatikan dalam pemindahbukuan bilyet giro, yaitu :

  • Pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri.
  • Surat harus berisi perintah tak bersyarat yang jelas guna memindahbukukan sejumlah uang yang tertulis di bilyet giro atas beban rekening yang bersangkutan.
  • Nama bank yang harus membayar (tertarik).
  • Nama bank penerima dana.
  • Jumlah dana dalam angka dan huruf.
  • Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan.
  • Tanda tangan atau cap perusahaan.
  • Selain itu, kita juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini jika menggunakan bilyet giro.
  • Tenggang waktu penawaran bilyet giro adalah 70 hari, terhitung sejak tanggal penarikan.
  • Tanggal efektif adalah tanggal mulai berlakunya perintah untuk pemindahbukuan yang harus berada dalam tenggang waktu penawaran.
  • Bilyet giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif (sebelum tanggal penarikan) sudah harus ditawarkan kepada bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana yang ada dalam rekening penarik.
  • Bilyet giro yang diterima setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran oleh bank dapat dilaksanakan perintahnya selama dananya tersedia atau tidak dibatalkan oleh penarik.
  • Daluarsa bilyet giro dihitung setelah lewat waktu 6 bulan, dimulai dari tanggal berakhir tenggang waktu penawaran.
  • Jika tanggal efektif tidak ada, maka tanggal penarikan dianggap berlaku sebagai tanggal efektif.
  • Apabila terdapat perubahan atau coretan pada bilyet giro maka harus ditandatangani oleh penerbit.

Lalu, bagaimana cara membatalkan bilyet giro yang sudah diterbitkan?

Untuk melakukan pembatalan bilyet giro kita bisa batalkan apabila telah berakhir tenggang waktu penawaran. Bisa juga dibuktikan dengan surat pembatalan yang ditujukan kepada bank, dengan menyebutkan nomor bilyet giro, tanggal penarikan dan jumlah dana yang dipindahkan.

Baca Juga : Pengertian 12 Prinsip Animasi dan Contohnya LENGKAP !

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Berikut ini adalah perbedaan cek dan bilyet giro.

Pengertian Giro, Macam-Macam, Perbedaan serta Fungsi dan Manfaat Giro !

Macam-Macam Pemegang Rekening Giro

Selain lembaga atau badan tertentu saja, berikut adalah beberapa yang dapat memegang rekening biro :

  • Perorangan atau rumah tangga.
  • Lembaga yayasan.
  • Badan usaha.
  • Badan pemerintah.
  • Perbankan.
  • Dan lembaga keuangan.

Itulah pengertian giro yang dapat mimin sampaikan. Terimakasih telah mengunjungi blog kami di Sumberpengertian.co. Semoga artikle tadi bermanfaat yaa… 😀

One thought on “Pengertian Giro, Macam-Macam, Perbedaan serta Fungsi dan Manfaat Giro !”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *