Pengertian Gratifikasi

Selamat siang, pada kesempatan yang baik ini mimi akan membagikan ulasan seputar Pengertian Gratifikasi. Apa yang dimaksud dengan gratifikasi ? Yuk simak ulasan berikut ini.

Pengertian Gratifikasi

Pengertian Gratifikasi

Pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (free), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi merupakan tindak pidana. Gratifikasi dapat menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik. Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun diluar negeri.

Meskipun sampai saat ini masih belum ditetapkan batas minimum untuk gratifikasi, akan tetapi pemerintah telah mengusulkan melalui Menkominfo pada tahun 2005 agar pemberian di bawah Rp. 250.000,- tidak dimasukkan ke dalam kategori gratifikasi. Hal ini belum dapat diputuskan dan masih sebatas wacana. Selain itu, masyarakat yang melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib diberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan PP No 71/ 2000.

Berikut merupakan contoh-contoh yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat, rekan, atau bawahannya pada saat hari raya keagamaan.
  • Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari peja­bat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
  • Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembe­lian barang dari rekanan.
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pe­jabat.
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
  • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kun­jungan kerja.
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih kare­na telah dibantu.

Landasan hukum gratifikasi adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Sanksi yang diterima penerima gratifikasi tertuang dalam pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bunyi pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Bunyi pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ketentuan UU No 20/2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap, namun ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Selain itu, bunyi pasal 12C ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Sanksi tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerimaan gratifikasi tersebut dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Laporan tersebut wajib dilaporkan oleh penerima gratifikasi.

Pasal 16 Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan bahwa Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 1 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan yang dimaksud dengan pegawai negeri antara lain adalah :

  • Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
  • Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  • Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
  • Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah;
  • Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

Baca Juga : Pengertian Gulma, Jenis-Jenis, serta Penanggulangannya !

Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Adapun gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan berdasarkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor B-1341/01-13/03/2017 tentang pedoman dan batasan gratifikasi, antara lain adalah :

  • Pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar,sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
  • Hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang. Penjelasan :
  • Butir 3 ini merupakan ketentuan kewajiban pelaporan. UNtuk pemberian terkait dengan musibah/bencana yang jumlahnya melebihi Rp1.000.000,00 dan tidak memiliki konflik kepentingan dapat ditetapkan menjadi milik penerima;
  • Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
  • Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet gori, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
  • Hidangan atau sajian yang berlaku umum;
  • Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
  • Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
    Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum;
  • Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum.
  • Penjelasan butir 10 ini termasuk bentuk-bentuk perangkat promosi lembaga berlogo instansi ayng berbiaya rendah dan berlaku umum, antara lain: pin, kalender, mug, payung, kaos dan topi;
  • Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
  • Diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi penerima gratifikasi.

Baca Juga : Pengertian Kerja Sama Internasional

Demikian informasi yang dapat mimin sampaikan Terimakasih telah mengunjungi blog kami di Sumberpengertian.id. Sampai jumpa padaa artikel selanjutnya yaa 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *