Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli

Pengertian Hak dan Kewajiban – Selamat pagi sobat, selamat hari senin dan selamat menjalankan rutinitas yaa. Jangan lupa untuk menunaikan kewajiban yang harus anda kerjakan sebelum meminta atas hak anda miliki. Kadang kala kita sering sulit untuk membedakan antara hak dan kewajiban, oleh karena itu mimin akan membahas definisi hak dan kewajiban serta contohnya supaya lebih jelas dan mudah dimengerti.

Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli

Pengertian Hak

Pengertian Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

Contoh Hak

Banyak sekali contoh hak yang anda miliki dalam kehidupan berwarga dan bernegara diantaranya :
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

  • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  • Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.

Pengertian Kewajiban

Pengertian Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contoh Kewajiban

Banyak sekali contoh kewajiban yan harus kita tunaikan dalam kehidupan ini, jika anda sebagai seorang pelajar maka contoh kewajian yang harus anda penuhi adalah :

  • Mengikuti tata tertib sekolah.
  • Mematuhi dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh dewan guru.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-undang Dasar 1945

Menurut UUD 1945 terdapat hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib yang harus di[penuhi yang meliputi beberapa bidang:

  • Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
  • Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
  • Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
  • Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.

Baca juga : Pengertian Chauvinisme Serta Dampaknya

Hak dan kewajiban dalam bidang politik

Hak dan kewajiban dalam bidang politik telah disebutkan dalam pasal 27 ayat (1) dan juga Pasal 28 dengan uraian dan penjelasan :

Pasal 27 ayat (1)

Dalam Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:

Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

Pasal 28

Dalam Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Hak dan kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya

Hak dan kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya telah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 31 dan Pasal 32.

Pasal 31 ayat (1)

Dalam Pasal 31 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Pasal 31 ayat (2)

Dalam Pasal 31 ayat (2) tertulis bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

Pasal 32

Dalam Pasal 32 disebutkan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.

Pasal 29 ayat (2)

Dalam Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam

Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam tercantum pada Pasal 30
Dalam Pasal 30 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi tertuang dalam Pasal 33 ayat 1 – 3 dan Pasal 34
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.

Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Baca juga : Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli !

Demikian informasi tentang Pengertian Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara. Semoga kita sebagai warga neara dapat memenuhi kewajiban dan mendapatkan hak yang sesuai yaa 🙂 Sampai jumpa pada artikel pendidikan lainnya di Sumberpengertian.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *