Pengertian Hak Tawan Karang

Hai sobat SumberPengertian.id ! Pagi ini mimin akan menyapa pembaca tentang pengertian hak tawan karang. Yuk langsung saja mari kita simak artikel berikut ini.

Pengertian Hak Tawan Karang

Pengertian Hak Tawan Karang

Pengertian hak tawan karang adalah hak istimewa yang dimiliki oleh raja-raja Bali pada masa lalu, dimana raja akan menyita kapal-kapal yang terdampar di wilayah mereka lengkap beserta seluruh muatannya.

Hukum dari hak tawan karang ini adalah dibolehkan apabila ada kapal termasuk penumpang beserta barang muatannya terdampar di karang-karang muka laut laut dan dipesisir pantai laut Bali, hanya masyarakat Bali yang dapat menyelamatkan kapal mereka.

Ketika masyarakat Bali berhasil menyelamatkan kapal beserta muatannya, maka itu semua telah menjadi milik masyarakat Bali beserta raja-rajanya. Penumpang kapal yang terdampar tersebut dapat dijadikan budak oleh masyarakat bahkan bisa dibunuh.

Hukum Hak Tawan Karang

Hukum hak tawan karang terdapat pada 2 prasasti yang pada saat itu berlaku. 2 prasati tersebut adalah :

1. Prasati Sembiran (923 Masehi)

Prasati Sembiran menyebutkan bahwa apabila peristiwa tawan karang (kapal, perahu, jukung, dan talaka) diketahui oleh penduduk desa, maka kapal tesebut dan muatannya dipersemahkan kepada Bhatara Punta Hiyang.

2. Prasasti Babetin (896 Masehi)

Hak tawan karang yaitu jika ada pedagang yang berlabuh disana dan pedagang itu telah meninggal, maka harta kekayaan pedagang tersebut harus dibagi dua dan jika perahunya rusak, maka serihannya dijadikan pagar benteng.

Baca Juga : Pengertian Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Adanya hukum tawan karang ini menyenyebabkan keselamatan harta benda dan awak kapal Belanda menjadi terancam. Kemudia, pada tahun 1839 Belanda membuat perjanjian dengan seluruh raja Bali guna menghapus hukum tawan karang. Belanda menggantinya dengan sejumlah uang untuk setiap kapal yang terdampar. Namun, Belanda tidak menepati janjinya.

Hal tersebut membuat raja Buleleng menyita kapal Belanda yang terdampar di Pantai Buleleng. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1844. Belanda meminta agar raja Buleleng mengembalikan kapal beserta isinya, akan tetapi raja Buleleng tidak menanggapinya.

Pada akhirnya Belanda membawa pasukannya guna menyerang Bali yang dilanjutkan dengan perang Puputan. Perang Puputan merupakan perlawanan sampai mati oleh seluruh keluarga kerajaan beserta para pengikutnya. Setelah raja Bali ditaklukan, hak tawan karang ini kemudian dikuasai oleh Belanda.

Demikian yang dapat mimin sampaikan. Terimakasih telah mengunjungi log kami di Sumberpengertian.ID. See you in the next article 😀

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *