Pengertian HO (Surat Izin Gangguan) dan Cara Memperolehnya

Hello sobat sumberpengertian ! Pada kesempatan yang baik ini mimin akan membagikan informasi mengenai pengertian Ho (Hinderordonnantie) atau Surat Izin Gangguan. Berikut adalah pembahasannya.

Pengertian HO (Hinderordonnantie)

Surat Izin Gangguan atau yang biasa disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Syarat-Syarat Administrasi HO

Persyaratan teknik untuk memperoleh HO ialah tidak adanya dampak negatif. Berikut adalah persyaratan administrasi HO.

  • Fotokopi KTP dari pemilik ataupun pendiri perusahaan tersebut
  • Denah lokasi dari tempat usaha
  • Fotokopi IMB
  • Persetujuan dari pemilik bangunan atau pemilik tanah
  • NPWP perusahaan
  • Foto warna dari pemohon dengan ukuran 3x4cm sebanyak 3 lembar
  • Fotokopi akta pendirian badan usaha jika perusahaan berstatus badak hukum
  • Daftar peralatan yang digunakan serta rencana tata letak instalasi dan perlengkapan bangunan
  • Surat dari masyarakat yang berisi bahwa masyarakat sekitar tidak keberatan atas usaha tersebut
  • Izin penggunaan bangunan atau KRT (Ketetapan Rencana Kota)
  • Bagan alir pengolahan limbah, bagan alir proses dan bagan penolong.

Baca Juga : Pengertian Zat Tunggal dan Contohnya !

Lankah-Langkah Memperoleh HO

Dilihat dari pengertian diatas, HO memerlukan persetujuan dari masyarakat sekitar. Proses pertama yang harus dilakukan adalah meminta persetujuan oleh warga setempat. Dalam izin tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan dan juga fotokopi KTP warga tersebut.

Langkah kedua adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan HO ke kantor kecamatan ataupun kantor kelurahan. Setelah itu, anda akan diminta untuk mengisi formulir yang diberikan oleh petugas kantor kecamatan/kelurahan. Isi formulir sesuai dengan permintaan atau persyaratan yang tertera.

Selanjutnya, serahkan kepada petugas kecamatan agar segera di tindak lanjuti dan diproses. Setelah melakukan peninjauan maka hasilnya akan segera dikeluarkan keluar setelah 12 hari kerja. Persetujuan tersebut tergantung pada pemenuhan syarat-syarat yang anda ajukan.

Demikian yang dapat mimin sampaikan. Terimakasih telah mengunjungi blog kami di Sumberpengertian.id. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya 😀

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *