Pengertian Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan saat ini menjadi salah satu keyword pencarian terbanyak di Google Trends, karenanya Sumberpengertian.id akan mengulaskan untuk sobat yang ingin mengetahui tentang pengertian Kedaulatan. Simaklah dengan teliti yaa 🙂

Pengertian Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan secara umum adalah kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara.

Kedaulatan juga diartikan sebagai kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

Istilah kedaulatan berasal dari Bahasa Inggris “overeignity”, Belanda “Souvereinieit”, dan “Souvereinete” dari bahasa Prancis.

Makna dari Kedaulatan tergantung sesuai dengan penggunaannya.

Menurut Wikipedia kedaulatan adalah hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.

Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri.

Pengertian Kedaulatan Menurut Para Ahli

Berikut ini beberapa pendapat para ahli tentang kedaulatan :

1. Moh. Koesnadi dan Buntaran R. Saragih

Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintahan dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

2. Wirjono Prodjodikoro

Kedaulatan rakyat menunjuk pada gagasan, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat.

3. Lyman Tower Sargen

Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung dan atau demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung artinya mengindikasikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.

4. Miriam Budiardjo

Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

5. Jean Bodin (1530- 1596)

Pengertian kedaulatan ada dua macam yaitu:

– Kedaulatan ke dalam (intern) artinya Negara berhak mengatur urusan rumah tangganya mellalui lembaga Negara tanpa campur tangan Negara lain.

– Kedaulatan ke luar (ekstern) artinya kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan Negara lain (hubungan internasional).

Baca juga : Pengertian Bela Negara

Pengertian Kedaulatan Rakyat

Dalam kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa rakyat memegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat merupakan sistem pemerintahan yang diatur oleh rakyat yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Jenis Kedaulatan

1. Kedaulatan Tuhan

Berdasarkan teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang disampaikan kepada penguasa atau raja. Kehendak Tuhan dianggap menjelma kedalam diri penguasa sehingga penguasa disebut sebagai wakil tuhan atau titisan dewa. Semua hukun dan peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, karena itu rakyat harus tunduk dan patuh pada penguasa.

Beberapa tokoh yang menganut paham kedaulatan Tunah ini yaitu Thomas Aquinas, Agustinus, Marsillius dan F.J. Stahl. Sedangkan negara yang pernah menerapkan teori ini diantaranya, Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika, Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi dan Belanda.

2. Kedaulatan Raja

Menurut teori kedaualtan Raja ini, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Raja, seorang raja dianggap sebagai penjelmaan Tuhan. Rakyat harus rela menyerahkan kekuasaannya atau hak-haknya kepada Raja karena Raja memiliki kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas.

Beberapa Tokoh yang menganut paham kedaulatan raja diantarnaya Jean Bodin, Niccolo Machiavelli, Thomas Hobbes dan F. Hegel. Negara yang pernah menerapkan teori ini yaitu Perancis pada masa Raja Louis XIV. Kini teori kedaulatan Raja sudah ditinggalkan sebab kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaa otoriter dan sewenang-wenang.

3. Kedaulatan Negara

Berdasarkan  teori ini negara memiliki kekuasaan tidak terbatas karena sumber kedaulatan berasal dari negara. Negara berhak membuat aturan hukum sehingga negara tidak wajib tunduk terhadap hukum.

Tokoh yang menganut paham kedaulatan negara ini yaitu Paul Laband dan George Jellinek. Sedangkan negara yang negara yang penah menerapkan teori ini diantarnya Jerman pada masa Hitler, Rusia pada masa kekuasaan Tsar, dan Italia pada saat Mussolini berkuasa.

4. Kedaulatan Hukum

Menurut teori ini, hukum merupakan kekuasaan tertinggi. Semua tindakan penyelenggaran negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Sedangkan hukum itu sendiri bersumber dari keadilan dan kesadaran hukum. Dengan menganut teori ini diharapkan negara menjadi negara hukum.

Beberapa tokoh penganut teori kedaulatan hukum ini yaitu Immanuel Kant, H. Krabbe dan Kranenburg. Teori ini diterapkan pada sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika.

5. Kedaulatan Rakyat

Berdasarkan teori kedaulatan rakyat, kekuasan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat mengamanahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak social.

Penguasa dipilih berdasarkan kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan. Penguasa harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat.

Apabila penguasa tidak dapat menjamin hak-hak rakyat serta tidak mampu memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru.

Beberapa tokoh yang menganut teori kedaulatan rakyat ini diantaranya, John Locke, Solon, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori ini hampir diterapkan diseluruh dunia, salah satu negara yang menerapkannya yaitu Indonesia.

Bentuk Kedaulatan

Jean Bodin menyatakan dalam bukunya Les Six Liveres de la Republique, bahwa kedaulatan di bagi menjadi dua yakni kedaulatan kedalam dan kedaulatan ke luar.

1. Kedaulatan Ke Dalam

Kedaulatan ke dalam merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara untuk melaksanakan fungsi negara  dalam urusan nasional atau dalam negeri.

2. Kedaulatan Ke Luar

Kedaulatan ke luar merupakan kekuasaan tertinggi bagi suatu negara untuk melaksanakan fungsi negara dalam urusan internasional atau luar negeri.

Baca juga : Pengertian Ideologi

Sifat Kedaulatan

1. Permanen

Permanen maksudnya kedaulatan tetap ada selama negara yang bersangkutan tetap berdiri.

2. Asli

Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

3. Bulat

Bulat maksudnya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi.

4. Tidak Terbatas

Sifat kedaulatan tidak terbatas artinya kedaulatan tidak dibatasi siapa pun.

Semoga pengertian kedaulatan yang kami sajikan ini dapat bermanfaat bai kita semua. Simak informasi penting lainnya pada postingan selanjutnya yaa 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *