Pengertian Khitbah Dalam Islam (Tata Cara, Akibat Hukum Khitbah serta Syarat-syaratnya)

Pengertian Khitbah dan Tata Caranya Menurut Islam – Istilah Khitbah sering digunakan dan dijalani umumnya sebelum pernikahan. Namun banyak yang belum tahu tentang Pengertian Khitbah dan Tata Caranya yang benar dalam Islam.

Pada kesempatan yang baik ini mimin akan membagikan informasi dan mengulas tentang Khitbah atau peminangan yang dibenarkan dalam Agama Islam beserta Dasar Hukum yang melatarbelakanginya.

Pengertian Khitbah Dalam Islam (Tata Cara, Akibat Hukum Khitbah serta Syarat-syaratnya)

Pengertian Khitbah (Peminangan)

Pengertian Khitbah (peminangan) secara Etimologis adalah meminta seorang wanita untuk dijadikan istri.

Khitbah merupakan pengantar dan sebuah pendahuluan untuk menuju ke pernikahan. Khitbah ini juga merupakan persetujuan dari pihak yang dipinang untuk dijadikan pasangan yang meminang.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 1 (a), khitbah ialah kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Dapat diartikan juga sebagai seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang umum berlaku ditengah-tengah masyarakat.

Khitbah pada umumnya di lakukan oleh laki-laki. Maka yang memulai disebut “khoothoban” (yang meminang) sedang yang lain disebut “makhthuuban” (yang dipinang).

Baca juga : Pengetian Ilmu Pengetahuan Menurut Para Ahli beserta Syarat dan Fungsinya

Syarat-syarat Khitbah

Khitbah dapat dilakukan kepada seorang wanita yang telah memenuhi syarat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 12 yakni :

Syarat seorang perempuan yang boleh dipinang :

  • Khitbah dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya.
  • Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’iyah, haram dan dilarang untuk dipinang.
  • Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
  • Putusnya pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.

Cara Menyampaikan Khitbah

Khitbah dapat dilakukan dengan dua cara yakni :

  • Menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang
  • Menggunakan ucapan yang tidak jelas dan tidak terus terang

Hukum Khitbah

Terdapat beberapa landasan Khitbah diantaranya :

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”

Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.”

Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata,

“Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ.

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”

Baca juga : Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli serta Jenis-jenis dan Fungsinya

Akibat Hukum Suatu Khitbah

Ketika masih berada dalam masa khitbah, antara laki-laki dan perempuan itu masih merupakan orang asing sehingga masih belum berlaku kewajiban dan hak antara keduanya.

Dalam pasal 3 KHI ini menyebutkan secara jelas mengenai akibat hukum dari suatu khitbah, yakni :

  • Pinangan atau khitbah tersebut belum menimbulkan akibat hukum dan kedua belah pihak bebas untuk memutuskan hubungan khitbah
  • Kebebasan untuk memutuskan hubungan khitbah dilakukan dengan cara yang baik yang sesuai dengan tuntunan agama dan juga kebiasaan di daerah setempat, sehingga dapat tetap terjalin kerukunan dan saling menghargai.

Demikian penjelasan tentang Khitbah, Hukum Khitbah, Lengkap dengan Syarat dan Akibat Huku Suatu Khitbah. Semoga informasi yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Sampai jumpa pada informasi selanjutnya di Sumberpengertian.com 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *