Pengertian Ukhuwah

Pengertian Ukhuwah, Manfaat, Dasar Hukum dan Macam-Macam Ukhuwah – Seringkali kita mendengar sesorang menyebutkan kata ukhuwah, tetapi tidak semua mengerti pengertian dan definisi dari ukhuwah. Untuk itu admin akan mengulas pengertian ukhuwah secara khusus kepada sobat. Simak dengan seksama yaa !

Pengertian Ukhuwah

Pengertian Ukhuwah

Kata ukhuwah berasal dari bahasa arab yang kata dasarnya adalah akh yang berarti saudara, sehingga kata ukhuwah berarti persaudaraan.

Pengertian Ukhuwah Islamiyah

Pengertian ukhuwah islamiyah adalah kekuatan iman dan spiritual yang dikaruniakan Allaah kepada hamba-Nya yang beriman dan bertakwa yang menumbuhkan perasaan kasih sayang, persaudaraan, kemuliaan, dan rasa saling percaya terhadap saudara seakidah.

Ukhuwah Insaniyah (Basyariyah)

Ukhuwah Insaniyah/Basyariyah merupakan bentuk persaudaraan yang berlaku pada semua manusia secara universal tanpa membedakan ras, agama, suku dan aspek-aspek kekhususan lainnya.

Persaudaraan yang di ikat oleh jiwa kemanusiaan, maksudnya kita sebagai manusia harus dapat memposisikan atau memandang orang lain dengan penuh rasa kasih sayang, selalu melihat kebaikannya bukan kejelekannya.

Ukhuwah Wathoniyah

Ukhuwah Wathoniyah merupakan bentuk persaudaraan yang diikat oleh jiwa nasionalisme tanpa membedakan agama, suku, warna kulit, adat istiadat dan budaya dan aspek-aspek yang lainnya.

Mengingat pentingnya menjalin hubungan kebangsaan dilandasrkan pada Sabda Rosulullah yakni “Hubbui wathon minal iman” yang artinya Cinta sesama saudara setanah air termasuk sebagian dari iman.

Manfaat Ukhuwah

Adapun manfaat yang dapat kita ambil dari ukhuwah Islamiyah yakni :

  • Timbul sikap tolong menolong.
  • Tumbuh rasa saling memahami
  • Menimbulkan rasa tenggang rasa dantidak menzhalimi satu sama lain.
  • Terciptanya solidaritas yang kuat antara sesame muslim
  • Terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa
  • Terciptanya kerukunan hidup antara sesama warga masyarakat.

Baca juga : Pengertian Syirkah, Rukun, Syarat, dan Jenis-Jenis Syirkah

Dasar Hukum Ukhuwah Islamiyah

Ukhuwah didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist yakni pada QS. Al-Hujrat ayat 10 dan QS. Ali Imran Ayat 103 serta pada Hadist Bukhari dan Muslim

QS. Al-Hujrat ayat 10

إِنَّمَا الْمًؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوْا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

“Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara. Karena itu, damaikanlah kedua saudara kalian, dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapatkan rahmat.” (QS al-Hujurat :10).

QS. Ali Imran Ayat 103

واَعْتصِمُواْ بِحَبْلِ الله جَمِيْعًا وَلاَ تَفَـرَّقوُا وَاذْ كـُرُو نِعْمَتَ الله عَلَيْكُمْ إٍذْكُنْتُمْ أَعْـدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلـُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

“Dan berpegang teguhlah kamu sekalian dengan tali Allaah dan janganlah kamu sekalian berpecah belah, dan ingatlah nikmat Allah atas kamu semua ketika kamu bermusuh-musuhan maka Dia (Allah) menjinakkan antara hati-hati kamu maka kamu menjadi bersaudara.” (QS. Ali Imran :103).

HR. Bukhari dan Muslim

مَثَلُ الْمُؤْ مِنِينَ فِى تَوَ ادَّهِمْ وَ تَرَاحُمِهِمْ وَ تَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌتَدَاعَى لَهُ سَا ئِرُ ا لْجَسَدِ بِا لسَّهَرِ وَا لْحُمَّى

“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mencintai, saling mengasihi, dan saling menyayangi adalah bagaikan satu jasad, jika salah satu anggotanya menderita sakit, maka seluruh jasad juga merasakan (penderitaannya) dengan tidak bisa tidur dan merasa panas.” (HR. Bukhari dan Muslim).

HR. Bukhari dan Muslim

الْمُسْلِمُ أَخُو لْمُسْلِمِ لَايَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِى حَا جَةِ أَخَيَهِ كَانَ اللهُ فِى حا جَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَتً مِنْ كرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَة

“Orang muslim adalah saudara muslim lainnya, ia tidak akan menganiayanya dan tidak akan menyerahkannya (kepada musuh). Barang siapa ada didalam keperluan saudarany amaka Allah ada didalam keperluannya. Barangsiapa menghilangkan suatu kesukaran dari orang muslim, maka Allaah akan menghilangkan satu kesukaran-kesukaran yang ada pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim, maka Allaah akan menutupu (aibnya) pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga : Pengertian Iman Kepada Hari Akhir

Demikian informasi tentang Pengertian Ukhuwah, Macam-macam Ukhuwah, Manfaat dan Dasar Hukum Ukhuwah. Semoga kita dapat memetik pelajaran dari pembahasan kali ini yaa yakni dengan meningkatkan ukhuwah antar sesama. Sampai bertemu kembali di Sumberpengertian.id dengan topik lainnya 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *