Pengertian UKM

Hello sobat sumberpengertian! Senang rasanya mimin dapat memberikan informasi kepada sobat pembaca. Kali ini mimin akan menyapa kalian dengan seputar pengertian UKM. Langsung saja kita simak artikel berikut ini.

Pengertian Usaha Kecil Menengah

Pengertian Usaha Kecil Menengah (UMK)

UKM ( Usaha Kecil dan Menengah ) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 menyebutkan bahwa Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Kriteria Usaha Kecil Menurut UU No. 9 tahun 1995

Berikut kriteria UKM menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah :

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
  • Milik Warga Negara Indonesia
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  • Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan strategi ukm waralaba

Klasifikasi UKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM diklasifikasikan/dikelompokan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu, sebagai berikut.

1. Livelihood Activities

Livelihood Activities adalahUKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal.

Contoh: pedagang kaki lima.

2. Micro Enterprise

Micro Enterprise adalah UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum
mempunyai sifat kewirausahaan.

3. Small Dynamic Enterprise

Small Dynamic Enterprise adalah UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.

4. Fast Moving Enterprise

Fast Moving Enterprise adalah UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

Undang-Undang dan Peraturan UKM

Berikut beberapa undang-undang dan peraturan UKN adalah sebagai berikut.Permasalahan yang dihadapi oleh

UKM antara lain meliputi:

  • UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
  • PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
  • PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
  • Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
  • Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan. Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis
  • Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
  • Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
  • Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara.
  • Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca juga : Pengertian Kewirausahaan Menurut Para Ahli

Permasalahan yang Dihadapi oleh UKM

Berikut adalah permasalahan yang dihadapi oleh UKM.

Faktor Internal

Kurangnya permodalan-permodalan meruapakan factor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup.

2. Sumber Daya Manusia yang Terbatas

Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh pada manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang
secara optimal.

3. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Usaha Kecil

Jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.

Faktor Eksternal

Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Terlihat dari masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha besar.

1. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha

Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha.

2. Terbatasnya akses pasar

Akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan Secara kompetitif baik dipasar nasinal maupun iternasional.

Upaya Mengembangan UKM

Upaya untuk mengembangkan UKM diantaranya sebagai berikut.

  • Penciptaan iklim usaha yang kondusif
  • Mengusahakan keamanan berusaha dan ketentraman serta penyederhanaan prosedur perizinan usaha, keringanan pajak dsb.
  • Perlindungan usaha jenis jenis tertentu terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatakan perlindungan dari pemerintah baik melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah.
  • Mengembangkan Promosi guna lebih mempercepat kemitraan antara UKM dengan usaha-usaha besar.

Peran Usaha Kecil dan Menengah

Peranan UKM dalam perekonomian tradisional di akui sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor manufaktur atau nonmigas. Terdapat beberapa alasan pentingnya pengembangan UKM:

  • Fleksibilitas dan adaptabilitas UKM dalam memperoleh bahan mentah dan
    peralatan.
  • Relevansi UKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi
    guna menunjangnya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain.
  • Potensi UKM dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja.

Peranan UKM dalam jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirian pembangunan ekonomi karna UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam negeri dengan menggunakan kandungan impor yang rendah.

Baca Juga : Pengertian Etika Bisnis Menurut Para Ahli

Demikian yang dapat mimin sampaikan. Terimakasih telah mengunjungi blog kami di Sumberpengertian.id. See you…. 😀

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *