Pengertian Yurisprudensi

Selain Undang-undang dasar terdapat sumber landasan hukum lain yang digunakan untuk memutuskan suatu perkara yakni Yurisprudensi. Bagi kita istilah Yurisprudensi memang sedikit asing.

Oleh karena itu yuk bersama-sama belajar tentang pengertian Yurisprudensi, penafsiran serta contohnya. Simak artikel ini secara seksama yaa 🙂

Pengertian Yurisprudensi

Pengertian Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Istilah Yurisprudensi berasal dari bahasa latin “Jurisprudentia”, yang artinya “Pengetahuan tentang Hukum” (Rechtsgellerheid). Yurisprudensi (Indonesia) juga berasal dari kata Jurisprudentie (Belanda) dan Jurisprudence (Perancis).

Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli

1. Prof. Subekti

Pengertian Yurisprudensi menurut Prof. Subekti adalah Putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

2. Kansil

Menurut Kansil pengertian Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama

3. Sudikno Mertokusumo ( 1991 : 92 )

Pengertian Yurisprudensi menurut Sudikno Mertokusumo adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa dan siapa pun denga cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.

Proses Yurisprudensi

Untuk memutuskan suatu perkara maka harus melalui beberapa proses yakni eksaminasi dan notasi.

Eksaminasi

Proses Eksaminasi adalah meneliti dan memeriksa suatu keputusan

Notasi

Proses Notasi adalah penjelasan sementara atau permanen yang dicatat berdasarkan suatu perkara.

Unsur Yurisprudensi

Setelah melalui kedua proses tersebut sebuah keputusan juga harus memenuhi beberapa unsur yakni :

  • Memenuhi kriteria adil
  • Keputusan atas sesuatu yang tidak jelas pengaturannya
  • Terjadi berulang kali dengan kasus sama
  • Telah dibenarkan MA
  • Keputusan tetap

Jenis-jenis Yurisprudensi

Yurisprudensi terbagi kedalam empat jenis antara lain :

Yurisprudensi Tetap

Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.

Yurisprudensi Tidak Tetap

Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.

Yurisprudensi Semi Yuridis

Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon.

Contoh : Penetapan status anak.

Yurisprudensi Administratif

Yurisprudensi Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.

Baca juga : Pengertian Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif serta Contohnya

Latar Belakang Yurisprudensi

Lahirnya Yurisprudensi dilatarbelakangi oleh adanya peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara.

Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi.

Jadi, putusan dari hakim terdahulu inilah yang kemudian disebut dengan istilah yurisprudensi.

Dasar Hukum Yurisprudensi

Yurisprudensi didasari oleh UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman.

Isi Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 :

“Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.”

Contoh Yurisprudensi

  • Pencurian arus listrik
  • Perkara perceraian
  • Pewarisan harta gono gini
  • Perjanjian internasional
  • Keputusan perdamaian
  • Terdakwa mengalami gangguan jiwa

Fungsi Yurisprudensi

Sebagai salah satu landasan penegakan hukum Yurisprudensi memiliki beberapa fungsi antara lain :

  • Menegakkan kepastian Hukum
  • Mewujudkan keseragaman pandangan hukum yang sama
  • Landasan hukum
  • Menciptakan standar hukum

Manfaat Yurisprudensi

Yurisprudensi juga membawa beberapa manfaat diantaranya :

  • Sebagai pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan perkara yang sama
  • Membantu Membentuk Hukum Tertulis

Demikian penjelasan terkait pokok bahasan Yurisprudensi Lengkap beserta Contohnya. Semoga informasi yang telah kami sajikan ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya di Sumberpengertian.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *