Pengertian Zihar

Pengertian Zihar dan Hukumnya – Selamat pagi sobat, kami akan menyapa anda dengan pokok bahasan Agama Islam bab pernikahan yakni tentang Definisi Zihar dalam pernikahan, dasar hukum dan juga contohnya.

Pengertian Zihar

Pengertian Zihar

Zihar adalah ungkapan suami yang menyamakan istri dengan ibu kandung atau mahramnya seperti adik atau kakak perempuannya.

Kata Zihar berasal dari kata zahara-yazhara-zahrah yang berarti punggung, jelas atau terang.

Secara terminologi, istilah zihar merupakan sebuah ungkapan suami kepada isterinya yang bermaksud menyamakan anggota tubuh isterinya dengan ibunya, misalnya : “punggungmu sama dengan punggung ibuku”.

Sejak zaman Pra-Islam praktek zihar ini diartikan sebagai talak kepada istri, maksudnya apabila seorang suami menzihar istrinya maka artinya ia menjatuhkan talak kepada istrinya.

Baca juga : Pengertian Jamur (Fungi) Lengkap (Ciri-ciri, Jenis, Reproduksi, dan Fungsi Jamur)

Dasar Hukum Zihar dan Akibatnya

Hukum zihar terdapat pada QS. Al- Mujaadillah ayat 2 yang mana menyebutkan bahwa orang-orang yang menzihar isterinya (menganggap isterinya sebagai ibu) padahal isteri mereka bukan ibu. Dalam hal ini Ibu hanya wanita yang melahirkanmu dan bagi mereka yang melakukan zihar adalah bentuk perkataan mungkar dan dusta.

Akibat dari zihar adalah diharamkannya seorang suami melakukan hubungan badan atau menggauli istrinya seperti haramnya hal itu jika dilakukan kepada ibu atau saudara perempuannya.

Dasar hukum zihar adalah haram namun apabila zihar atau ungkapan menyamakan seorang istri dengan ibu dan saudara kandungnya ini adalah semata untuk memberikan kehormatan, kemuliaan dan pujian maka diperbolehkan dan tidak haram.

Contoh Zihar

Setelah mengetahui dasar hukum dan akibat dari zihar maka sebaiknya kita berhati-hati yaa untuk mengungkapkan sesuatu. Berikut adalah contoh-contoh dari ungkapan zihar :

  • Punggungmu sama dengan punggung ibuku.
  • Bagiku engkau seperti belakang ibuku, atau padaku engkau seperti belakang ibuku.
  • Bagiku engkau seperti ibu dan adik beradik perempuanku atau, padaku engkau seumpama emak dan adik perempuanku.

Demikian informasi tentang Pengertian Zihar, Dasar Hukum Zihar dan Contoh Zihar dalam pernikahan. Semoga informasi yang kami sajikan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa pada artikel lainnya di Sumberpengertian.id yaa 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *