Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) –Â Sebelumnya admin telah mengulas tentang pengertian dan strukur Teks Ulasan. Saat ini kami akan beralih ke tentang pengertian BUMD, ciri-ciri BUMD beserta contoh dari BUMD.
Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Baca juga : Pengertian Bank Sentral
Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki ciri-ciri :
- Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Didirikan peraturan daerah (perda).
- Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
- Masa jabatan direksi selama empat tahun.
- Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Tujuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki tujuan untuk :
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
- Mencari Keuntungan.
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil.
Fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD memiliki fungsi yang cukup penting diantaranya :
- Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
- Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
- Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang investasi, promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
Baca juga : Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM)
Contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Berikut adalah 5 contoh dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) :
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
- Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (Bus AKDP dan AKAP)
- Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
Inilah Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ciri-ciri BUMD, Tujuan Dididirikannya BUMD, Fungsi BUMD serta Contohnya. Semoga informasi di Sumberpengertian.ID ini dapat memperluas wawasan anda. 🙂