Pada kesempatan yang baik ini admin Sumberpengertian.ID akan mengulas seputar pengertian golput. Golput merupakan singkatan dari golongan putih. Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan berikut ini.
Pengertian Golput
Pengertian golput (golongan putih) adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap praktik politik dari orang-orang yang kecewa terhadap penyelenggaraan negara dengan cara tidak memilih partai atau legislator (dalam pemilu legislatif) atau Presiden (dalam pemilu Presiden).
Sebagian besar mereka yang golput menganggap bahwa para penyelenggara negara dan partai-partai yang ada tidak menyuarakan dan pro-kebaikan berpolitik.
Jadi, lebih baik tidak memilih siapapun daripada memilih partai yang ada. Mereka beranggapan bahwa partai-partai yang ada akan berperilaku buruk juga apabila memenangkan pemilu.
Golput bukan merupakan organisasi yang diatur oleh instrumen peraturan. Hal tersebut juga tidak dikoordinasi melalui sistem manajemen. Golput hanya sebagai penyebutan kepada akumulasi pribadi-pribadi yang tidak ikut pemilu atau ikut pemilu tetapi dengan cara merusak surat suara.
Mereka tidak mengenal satu sama lain dan umumnya tidak dikenali, bahkan oleh orang yang terdekat sekalipun. Selain itu, ada juga beberapa orang yang berani mendeklarasikan dirinya adalah golput.
Golput juga mencakup orang-orang yang tidak memilih dengan berbagai alasan yang di luar kuasanya, contohnya tidak tercantum di daftar pemilih tetap, perantau yang tekendala administrasi, tekanan dari pihak lain untuk tidak memilih, kurang kesadaran politiknya, dan kelalaian.
Di negara-negara yang menganut asas demokrasi golput tidak dilarang. Hal ini mengacu pada prinsip bahwa tidak memilih pun merupakan suatu pilihan. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk memilih terhadap pilihan-pilihan yang menurut penilaiannya tidak ada yang sesuai dengan prinsip politiknya.
Berdasarkan penafsiran hukum, ketentuan hukum terhadap golput terbagi menjadi dua kelompok. Adapun kelompok yang berpendapat golput dapat dipidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu legislatif.
Pasal 283
Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 157
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih.
(2) Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan peraturan KPU.
Kaitannya dengan golput adalah ketika survei atau jajak pendapat itu juga terkait dengan golput. Contohnya jajak pendapat yang menyebutkan bahwa persentase golput sehingga memengaruhi orang untuk memilih golput alih-alih memilih kontestan pemilu.
Pasal 291
Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 308
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal-pasal diatas berisikan tentang pidana bagi orang yang mengajak golput dengan pemaksaan, baik secara fisik, psikis (karena kedudukannya sehingga memiliki kuasa), maupun secara finansial. Namun, apabila seorang golput mengajak orang lain tanpa paksaan, misalnya memberikan opini, UU tidak mengaturnya secara eksplisit.
Baca Juga : Pengertian PILKADA Secara Umum
Golput sebagai Instrumen Perlawanan Diam
Menurut KPU (VivaNews, 6/12/2013), pada pemilu legislatif 2009 partisipasi pemilih sebesar 71%. Hal ini berarti jumlah golput (dalam arti longgar) terdapat sebanyak 29%. Sedangkan menurut perkiraan berbagai sumber jumlah golput pada pemilu Presiden 2009 sebesar 40%. Angka-Angka tersebut cukup tinggi.
Dampak akibat tingginya angka-angka golput adalah longgarnya dukungan kepada pemerintah yang berkuasa atau rezim sehingga berdampak pula pada dukungan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Secara riil, golput tidak terasa dampaknya secara signifikan. Tetapi perlawanan diam dalam bentuk golput ini akan segera menjadi perlawanan yang masif dan agresif ketika bertemu dengan isu-isu besar yang diungkapkan dalam bentuk demonstrasi menentang kebijakan pemerintah.
Golpu dapat menguntungkan jika di negara yang para politikusnya koruptif dan manipulatif disertai manuver yang licik sehingga mampu membentuk citra diri dan partai sebagai sosok pembela kepentingan rakyat.
Umumnya hal ini dikarenakan oleh kaum golput enggan, acuh-tak acuh, atau tahu diri bahwa dirinya golput sehingga tidak terlalu vokal ketika mengkritik pemerintah hasil pemilu. Tentu saja di dalam konteks ini juga berlaku hukum perkecualian.
Partai pemenang pemilu dalam atmosfer politik yang koruptif dan manipulatif tersebut diuntungkan juga dari adanya golput dengan argumentasi yang mirip dengan argumen perilaku politik kaum golput di atas.
Partai-partai konservatif yang kalah pemilu juga diuntungkan dengan adanya golput ini saat mereka sudah tidak mampu lagi meyakinkan kaum golput untuk memilih partainya.
Mereka beranggapan bahwa tokoh-tokoh golput lebih baik berada di lingkaran golput daripada mereka berada di partai lain, terlebih lagi bila berada di partai pemenang pemilu.
Hal ini disebabkan oleh kekuatan argumentatif yang umumnya dimiliki oleh tokoh-tokoh golput. Realitas politik mengindikasikan bahwa kaum golput yang sadar dirinya memilih golput umumnya adalah kaum yang relatif memiliki pengetahuan politik yang lumayan cerdas, daya kritis yang tajam, serta status sosial-ekonomi yang menengah atas.
Guna meminimalkan golput, hal yang perlu dilakukan adalah mempraktikkan politik yang mulia, yang dilakukan seadil mungkin, sejujur mungkin, sebersih mungkin disertai niat guna memperbaiki dan memuliakan negaranya.
Bagaimanapun juga kinerja politik suatu bangsa akan lebih baik hasilnya jika dilakukan secara gotong-royong yang melibatkan semua komponen masyarakat. Apabila tidak dilakukan seperti ini maka golput akan semakin besar dan menjadi duri di dalam daging dalam praktik politik bangsa.
Baca Juga : Pengertian Pelanggaran HAM
Itulah Pengertian Golput yang dapat admin sampaikan. Semoga artikel kali ini bermanfaat bagi sobat pembaca. Sampai jumpa pada artikel selanjunya yaa.