Hello sobat setia Sumberpengertian.id ! Pada kesempatan yang baik ini admin akan membagikan ulasan seputar pengertian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Yuk simak ulasan berikut ini.
Pengertian Grasi
Grasi adalah wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim. Pengampunan ini dapat berupa menghapus seluruh, sebagian, atau mengubah sifat atau bentuk hukuman tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi sebagai ampunan yang diberikan kepala negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Grasi merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak prerogatif Presiden dan diputuskan berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden. Grasi berada di luar lingkup peradilan pidana.
Dalam pemerintahan suatu negara, grasi dibutuhkan karena mampu meminimalisasi beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya untuk pidana-pidana mati yakni adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap innocent people.
Selain itu, juga karena adanya kekhilafan dalam proses hukum, meliputi proses penuntutan, penangkapan yang salah, atau keterangan dari saksi yang tidak dapat dipercaya.
Pengertian Amnesti
Secara umum, pengertian amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti ditunjukan untuk orang banyak.
Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Amnesti diberikan kepada orang-orang yang telah atau yang belum dijatuhi hukuman dan yang sudah atau yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Amnesti adalah hak prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif.
Baca Juga : Pengertian Peta Minda | Jenis, Manfaat, dan Cara Membuat Peta Minda
Pengertian Abolisi
Abolisi berarti penghapusan atau pembasmian. Menurut istilah, abolisi adalah peniadaan tuntutan pidana. Abolisi bukanlah suatu pengampunan dari presiden kepada para terpidana. Abolisi merupakan sebuah upaya presiden guna menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan kepada seorang tersangka karena dianggap pemeriksaan dan penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Pengertian Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah suatu tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan dan nama baik) yang dahulu (semula). Letak fokus rehabilitasi adalah pada nilai kehormatan yang didapatkan kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-Undang tetapi pada pandangan masyaratkat sekitarnya.
Baca Juga : Pengertian Pidato Persuasif, Tujuan, Struktur, dan Contoh Pidato Persuasif
Itulah Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi yang dapat admin sampaikan. Semoga artikel kali ini dapat bermanfaat dan sampai jumpa pada artikel selanjutnya yaa 🙂