Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) – Setiap manusia sudah memiliki hak yang mutlak dan diakui oleh semua orang. Hak tersebut disebut dengan Hak Asasi Manusia. Meski kalian telah memiliki hak tesebut sejak lahir namun tidak semua mengerti tentang apa itu HAM atau Hak Asasi Manusia ? Karenanya pada kesempatan yang baik ini admin akan berbagi informasi untuk anda yang belum tau tentang pengertian Hak Asasi Manusia.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Umum

Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.

Baca juga : Pengertian Sel Menurut Para Ahli berserta Jenis-Jenisnya

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

UU No. 39 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 menyatakna bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Miriam Budiardjo

Pengertian hak asasi manusia adalah sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

Oemar Seno Adji

Hal Asasi Manusia menurut Oemar Seno Adji adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

A.J.M. Milne

A.J.M. Milne menyatakan bahwa HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

John Locke

John Locke berpendapat bahwa hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.

Franz Magnis- Suseno

Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Franz Magnis- Suseno adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat.

  1. de Rover
  2. de Rover mengartikan HAM sebagai hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.

Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia.

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

David Beetham dan Kevin Boyle

Pengertian HAM menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

Austin-Ranney

Austin-Ranney menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia terbagi kedalam beberapa kategori yakni :

  • Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
  • Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
  • Hak Asasi Politik (Political Rights)
  • Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik.
  •  Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
  • Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
  • Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
  • Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
  • Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
  • Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
  • Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.

Baca juga : Pengertian Ekosistem Menurut Para Ahli beserta Jenisnya

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia atau HAM  memiliki ciri-ciri khusus yang tidak terdapat dalam hak-hak lain diantaranya :

Tidak dapat dicabut

Tidak dapat dicabut maksudnya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.

Tidak dapat dibagi

Semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.

Hakiki

Hak Asasi Manusia bersifat kahiki artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

Universal

Yang terakhir Hak Asasi Manusia bersifat universal artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Demikian penjelasan tentang hak asasi manusia secara umum dan menurut para ahli. Kami telah menjelaskan juga tentang ciri-ciri serta macam-macam hak asasi manusia. Semoga artikel di Sumberpengertian.com ini dapat memperluas wawasan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *