Hello sobat setia Sumberpengertian.id !Pada kesempatan yang baik ini admin akan membagikan ulasan seputar pengertian hukum dagang. Apa itu hukum dagang ? Yuk langsung saja mari kita simak ulasan berikut ini.
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang.
Awalnya, kaidah hukum dagang yang saat ini digunakan mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum dagang sebenarnya adalah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata adalah lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD adalah lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Dibawah ini merupakan tugas pokok perdagangan.
- Membawa atau memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
- Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
- Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli
Dibawah ini merupakan pengertian hukum dagang menurut para ahli.
Ahmad Ihsan
Pengertian hukum dagang menurut Ahmad Ihsan adalah pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.
CST. Kansil
CST. Kansil berpendapat bahwa hukum perusahaan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.
Purwo Sucipto
Purwo Sucipto mengemukakan bahwa hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
Sunaryati Hartono
Menurutnya, hukum ekonomi adalah keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.
Munir Fuadi
Pengertian hukum dagang adalah segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.
Sejarah Hukum Dagang
Hukum dagang telah berkembang di dunia pada tahun 1000 hingga 1500 pada abad pertengahan di Eropa. Pada masa itu telah lahir kota-kota yang memiliki fungsi sebagai pusat perdagangan, seperti Genoa, Venesia, Marseille, Florence hingga Barcelona. Meskipun telah diberlakukan Hukum Romawi (Corpus Iulis Civilis), tetapi berbagai masalah terkait perdagangan belum mampu diselesaikan. Oleh sebab itu, dibentuklah Hukum Pedagang (Koopmansrecht). Pada waktu itu hukum dagang masih bersifat kedaerahan.
Kodifikasi hukum dagang pertama dibentuk di Prancis dengan nama Ordonance de Commerce pada masa pemerintahan Raja Louis XIV tahun 1673. Di dalam hukum itu terdapat segala hal berkaitan dengan dunia perdagangan, mulai dari pedagang, bank, badan usaha, surat berharga hingga pernyataan pailit.
Pada tahun 1681 lahirlah kodifikasi hukum dagang kedua dengan nama Ordonance de la Marine. Dalam kodifikasi ini termuat segala hal berkaitan dengan dagang dan kelautan, misalnya tentang perdagangan di laut.
Kedua hukum itu kemudian menjadi acuan dari lahirnya Code de Commerce, hukum dagang baru yang mulai berlaku pada 1807 di Prancis. Code de Commerce membahas tentang berbagai peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak abad pertengahan.
Code de Commerce kemudian menjadi cikal bakal hukum dagang di Belanda dan Indonesia. Sebagai negara bekas jajahan Prancis, Belanda memberlakukan Wetboek van Koophandel yang diadaptasi dari Code de Commerce. Meski telah dipublikasikan sejak 1847, penerapan Wetboek van Koophandel baru berlangsung sejak 1 Mei 1848. Lalu Belanda menjajah Indonesia dan turut mempengaruhi perkembangan hukum dagang di Indonesia. Akhirnya lahirlah Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang diadaptasi dari Wetboek van Kopphandel yang kemudian menjadi salah satu sumber dari hukum dagang Indonesia.
Baca Juga : Pengertian Reklame, Fungsi, Syarat, Macam, Prinsip, dan Langkah-Langkah Menggambar Reklame
Sumber Hukum Dagang
Dibawah ini merupakan beberapa sumber hukum dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih memiliki beberapa kekurangan. Kekurangan tersebut diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang lain. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD) lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau guna orang-orang pada umumnya. Sesuai dengan pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD), KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu yang kemudian hal-hal tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III.
Peraturan Perundang-Undangan
Dibawah ini merupakan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Dagang, yakni :
- UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT).
- UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta.
- UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
- UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kebiasaan
Pada umumnya, kebiasaan yang telah dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan telah diterima oleh masyarakat mampu digunakan sebagai sumber hukum pada hukum dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Misalkan tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain-lain.
Perjanjian yang Dibuat Para Pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Misalnya, dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Contohnya penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
Perjanjian Internasional
Tujuan diadakannya perjanjian internasional adalah agar pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang mampu diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Guna mampu diterima dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Dibawah ini merupakan macam-macam perjanjia internasional, yakni :
- Traktat adalah perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contoh : traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989.
- Konvensi adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contoh : Konvensi Paris yang mengatur tentang merk.
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Ruang lingkup hukum dagang terdiri dari :
- Kontrak bisnis.
- Jual beli.
- Bentuk-bentuk Perusahaan.
- Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
- Penanaman Modal Asing.
- Kepailitan dan Likuidasi.
- Merger dan Akuisisi.
- Perkreditan dan Pembiayaan.
- Jaminan Hutang.
- Surat Berharga.
- Perburuan.
- Hak atas Kekayaan Intelaktual.
- Anti Monopoli
- Perlindungan Konsumen.
- Keagenan dan Distribusi.
- Asuransi.
- Perpajakan.
- Penyelesaian Sengketa Bisnis.
- Bisnis Internasional.
- Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).
Kedudukan Hukum Dagang
Perkembanga hukum dagang yang semakin pesat mengakibatkan berbagai pihak guna menciptakan sebuah pengaturan yang tepat agar mampu mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis sehingga akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Sekarang ini, banyak pihak yang berpendapat bahwa KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut dikarenakan karena hukum dagang relatif sama dengan hukum perdata. Jika diteliti lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum tetapi pengertian yang berasal dari perekonimian.
Contoh Hukum Dagang
Salah satu contoh hukum dagang adalah seorang pengusaha tas lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merk terkenal. Pemberian merk tersebut dilakukan guna menignkatkan angka penjualan karena merk tersebut sebenarnya adalah sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.
Tas lokal tersebut akan lebih laku dibandingkan dengan yang lain. Akan tetapi apabila hal tersebut diketahui oleh pihak perusahaan resmi merk tersebut, maka pengusaha lokal tersebut dapat dikenai sangsi pidana berupa melanggar pasal 90 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk. Jadi, sebaiknya kita lebih menciptakan produk dan brand baru yang jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga : Pengertian Bank Sentral, Sejarah, Tujuan, Tugas dan Fungsinya
Demikian pengertian hukum dagang yang dapat admin sampaikan. Semoga artikel kali ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan serta pengetahuan sobat pembaca. See you 🙂