Hello sobat Sumberpengertian.com pada kesempatan yang baik ini mimin akan membagikan informasi tentang Pengertian I’tikaf, tujuan, tata cara, dan apa saja yang dilakukan ketika i’tikaf ? Yuk langsung saja kita simak penjelasanya.
Pengertian I’tikaf
Pengertian I’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah SWT dan bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatan-perbuatannya. Orang yang sedang beriktikaf disebut juga mutakif.
Istilah I’tikaf berasal dari kata Itikaf, iktikaf, iqtikaf, i’tiqaf, itiqaf yang berasal dari bahasa Arab akafa yang artinya menetap, mengurung diri atau terhalangi.
Jenis-jenis Iktikaf
Jenis-jenis iktikaf yang disyariatkan ada dua macam yakni iktikaf sunat dan wajib. Berikut adalah penjelasannya :
Iktikaf Sunnat
Iktikaf sunnat adalah iktikaf yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatkan diri dan mengharapkan ridha Allah SWT seperti; iktikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadan.
Iktikaf Wajib
Iktikaf wajib adalah iktikaf yang dikarenakan bernazar (janji), seperti: “Kalau Allah SWT menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beriktikaf.
Waktu I’tikaf
Pada dasarnya waktu yang diharuskan untuk melakukan I’tikaf adalah tergantung pada jenis i’tikad yang anda jalani.
Jika Iktikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinazarkan, sedangkan iktikaf sunat tidak ada batasan waktu tertentu, yakni kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya boleh lama atau singkat.
Ya’la bin Umayyah berkata:
“Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain hanya untuk beriktikaf.”
Syarat-syarat iktikaf
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk seseorang yang melakukan I’tikaf diantaranya :
- Muslim/ Beragama Islam
- Niat
- Baligh/Berakal
- Suci dari hadats : junub, haid dan nifas
- Dilakukan di Dalam Masjid
Sehingga iktikaf dianggap tidak sah bagi orang yang bukan muslim, anak-anak yang belum dewasa, orang yang terganggu kewarasannya, orang yang dalam keadaan junub, wanita dalam masa haid dan nifas.
Rukun-rukun Iktikaf
Rukun-rukun I’tikaf adalah :
- Niat
- Berdiam di masjid (QS. Al Baqarah : 187)
Di sini ada dua pendapat ulama tentang masjid tempat iktikaf. Sebahagian ulama membolehkan iktikaf di setiap masjid yang digunakan untuk salat berjamaah lima waktu.
Hal itu dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga pelaksanaan salat jamaah setiap waktu.
Ulama lain mensyaratkan agar iktikaf itu dilaksanakan di masjid yang digunakan untuk membuat salat Jumat, sehingga orang yang beriktikaf tidak perlu meninggalkan tempat iktikafnya menuju masjid lain untuk salat Jumat.
Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi’iyah bahwa yang utama yaitu iktikaf di masjid jami’, kerana Rasulullah saw iktikaf di masjid jami’. Lebih utama di tiga masjid; Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsa.
Baca juga : Pengertian Upah (Syarat, Tujuan, & Sistem Upah di Indonesia) !
Demikian penjelasan tentang I’tikaf yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel yang kami bagikan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Sampai jumpa pada artikel di Sumberpengertian.id lainnya.