Selamat siang sobat, pada hari ini kami akan menyapa sobat dengan pembahasan tentang Definisi Pajak secara umum dan menurut pandangan para ahli. Jadi apakah pengertian pajak ? Yuk langsung saja simak artikel lengkapnya dibawah ini.

 “Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Serta Unsur dan Fungsinya !” is locked Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Serta Unsur dan Fungsinya !

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran wajib atau pungutan yang dibayar oleh Wajib Pajak ( orang yang bayar pajak) kepada Pemerintah berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan unutk membiayai pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjukan secara langsung.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Perpajakan

Pengertian pajak menurut Undang-Undang adalah sebuah konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang ataupun badan yang memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan dengan Undang-Undang dan tidak mndapat imblaan secara langsung serta digunakan guna kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat.

UU Perpajakan Nasional

Pengertian pajak iuran atau pungutan bersifat wajib bagi rakyat kepada negara dengan berdasarkan peraturan undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang dipakai dalam pembiayaan segala pengeluaran.

Prof. Dr. MJH. Smeeths

Pajak menurut  Prof. Dr. MJH. Smeeths adalah prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma serta dapat untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari masing-masing individual. Maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.

Prof. Dr. PJA Andriani

Pajak menurut Prof. Dr. PJA Andriani adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak dapat memperole imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara.

Baca juga : Pengertian Zakat Mal Lengkap (Syarat, Rukun, Jenis, dan Contoh Zakat Mal)

Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Pengertian Pajak Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya adalah iuran wajib bagi warga atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat.

Anderson Herschel M, dkk

Menurut Anderson Herschel M, dkk Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah serta tidak merupakan akibat dari pelanggaran yang diperbuat, tetapi suatu kewajiban dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa imbalan serta dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugas.

Cort Vander Linden

Pajak adalah sumbangan pada keuangan umum negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.

Prof. Dr. Djajaningrat

Pajak menurut Prof. Dr. Djajaningrat merupakan sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu dimana iuran tersebut bukanlah suatu hukuman, namun sebuah kewajiban dengan berdasarkan berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah dan bersifat memaksa. Mempunyai tujuan untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.

Dr. N.J. Fieldman

Pajak menurut pandangan Dr. N.J. Fieldman adalah prestasi yang memiliki sifat memaksa sepihak kepada penguasa menurut norma-norma yang sudah ditetapkan tanpa kontraprestasi serta untuk menutupi pengeluaran umum negara.

R.R.A. Seligman

Pajak menurut R.R.A. Seligman merupakan atau pungutan yang memiliki sifat memaksa kepada pemerintah guna biaya segala pengeluaran yang ada hubungannya dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada keuntungan khusus yang dapat diperoleh.

Leroy Beaulieu

Leroy Beaulieu mendefinisikan pajak sebagai bantuan baik itu secara langsung ataupun tidak, dimana hal tersebut bersifat memaksa oleh pemerintah kepada para warga masyarakatnya untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan pemerintah negara tersebut.

Rifhi Siddiq

Pajak adalah pungutan atau iuran yang dipaksakan pemerintahan dalam sebuah negara dalam periode tertentu yang bersifat wajib serta harus segera dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintahan suatu negara dan juga berbagai bentuk balas jasa secara tidak langsung.

Sugianto

Pajak menurut Sugianto adalah suatu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada suatu daerah tanpa imbalan secara langsung yang seimbang, dapat untuk dipaksakan dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang kemudian digunakan untuk menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah.

Rimski Kartika Judisseno

Pajak merupakan Rimski Kartika Judisseno kewajiban dalam bidang kenegaraan yang berupa pengabdian dan peran aktif warga negara serta anggota masyarakat guna mendanai berbagai segala keperluan Negara dimana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya tersebut diatur dengan Undang-Undang untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.

Baca juga : Pengertian Zakat Fitrah, Syarat-syarat, Rukun, dan Hukumnya !

Unsur-Unsur Pajak

Berikut adalah unsur-unsur dari pajak yang harus anda mengerti :

  • Iuran pajak harus berlandaskan peraturan Undang-Undang dan peraturan pengerjaannya.
  • Pajak digunakan untuk keperluan pengeluaran umum pemerintah (pengeluaran rumah tangga negara) dalam menjalankan serta menyelesaikan fungsi pemerintahan.
  • Tidak diperbolehkan kontraprestasi atau imbalan dari individual oleh pemerintah.
  • Sifat pajak bisa dipaksakan, dimana dikarenakan pada suatu kondisi, kejadian, keadaan dan perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu kepada seseorang.
  • Pajak dilakukan oleh negara (baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat).

Fungsi Pajak

Pajak memiliki beberapa fungsi diantaranya :

Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak anggaran adalah sumber pemasukan keuangan negara yang mengumpulkan dana atau uang ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara.

Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Salah satu fungsi pajak adalah sebagai alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.

Fungsi Pemerataan (Pajak DIstribusi)

Pajak memiliki fungsi pemerataan, maksudnya bisa digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Stabilisasi

Pajak bisa digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan ekonomi. Contohnya dengan menetapkan pajak yang cukup tinggi, pemerintah bisa mengatasi inflasi.

Demikian informasi tentang Pengertian Pajak Secara Umum dan Menurut Para Ahli serta fungsi dan unsur-unsurnya. Semoga artikel yang Sumberpengertian.com bagikan ini dapat bermanfaat bagi sobat yaa 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *