Selamat pagi sobat, pagi ini admin akan berbagi informasi tentang pengertian Nikah Menurut Islam, Rukun Nikah, Dalil Nikah, serta tujuan dan manfaatnya.
Pengertian Pernikahan Menurut Islam dan Tata Caranya
Nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu.
Dalam Islam pernikahan dapat berati Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
Baca juga : Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli serta Tujuan Pendidikan
Rukun Nikah
Sebuah pernikahan dikatakan sah apabila dapat memenuhi rukun atau syarat nikah yang telah dutetapkan oleh syariat Islam. Berikut adalah rukun nikah yang harus dipenuhi :
1. Calon Suami
Dalam pernikahan syarat yang harus dipenuhi adalah calon suami atau mempelai pria. Memperlai pria ini pun harus memenuhi syarat diantaranya beragama Islam, tidak dipaksa, bukan mahramnya, dan tidak sedang melakukan ibadah haji atau umrah.
2. Calon Istri
Untuk calon istri juga harus memiliki syarat-syarat yang ditetapkan yakni beragama Islam, bukan mahramnya, tidak sedang melakukan ibadah haji atau umrah, tidak dalam masa iddah, tidak bersuami, dan telah mendapat izin walinya.
3. Wali
Wali dalam pernikahan merupakan orang yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki. Wali juga harus memenuhi syarat-syarat seperti beragama Islam, dewasa, sehat akalnya, dan tidak fasik.
4. Dua Orang Saksi
Agar suatu pernikahan dapat terlaksana dan dikatakan sah, maka harus menghadirkan dua orang saksi yakni dengan syarat beragama Islam, dewasa, sehat akalnya, tidak fasik, dan hadir dalam akad nikah.
5. Ijab kabul
Ijab Kabul merupakan serah terima yang sah dalam pernikahan. Ijab kabul ini juga harus memenuhi beberapa syarat yakni :
- Dengan mengatakan nikah atau zawaj;
- Ada kecocokan antara ijab dan kabul;
- Berturut-turut, artinya tidak dilakukan di lain waktu;
- Tidak ada syarat yang memberatkan dalam pernikahan itu.
Hukum Nikah
Hukum nikah dapat berlaku sesuai dengan kondisi yang ada dilingkungannya. Berikut adalah hukum nikah :
1. Jaiz
Hukum Jaiz maksudnya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah berikut.
2. Sunnah
Hukum yang kedua adalah sunnah, sunnah dalam situasi ini maksudnya adalah seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin.
3. Wajib
Hukum nikah selanjutnya adalah wajib yakni bagi mereka yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan perkawinan.
4. Makruh
Nikah hukumnya makruh apabila seseorang tidak mampu memberikan nafkah.
5. Haram
Sedangakan hukum nikah dikatakan haram apabila motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.
Baca juga : Pengertian Yayasan beserta Syarat dan Tujuan Yayasan
Hikmah dan Manfaat Pernikahan
Pernikahan memberi beberapa hikmah dan manfaat dalam kehidupan diantaranya :
- Menghindari perzinahan
- Memperoleh ketenangan hidup dan kasih sayang
- Memelihara kesucian diri
- Melaksanakan tuntutan syariat Islam
- Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
- Sebagai sebuah media pendidikan
- Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
- Dapat mengeratkan silaturahim
Demikian informasi tentang pengertian nikah, rukun, hukum nikah serta manfaat dari pernikahan. Semoga informasi yang Sumberpengertian.id sajikan ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.