Sebentar lagi kita akan melaksanankan pilkada. Apasih yang dimaksud dengan pilkada ? Pilkada merupakan singkatan dari pemilihan kepala daerah. Yuk untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan berikut ini.
Pengertian Pilkada
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
Pilkada atau pemilihan kepala daerah diselenggarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
Adapun khusus untuk daerah Aceh, pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Pemilihan kepala daerah ini dilakukan satu paket bersama dengan pemilihan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut terdiri atas :
- Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi.
- Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten.
- Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Selain itu, pilkada juga dapat diartikan sebagai Pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Bupati/Walikota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang yang mengatur tentang Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA adalah sebagai berikut.
- Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah.
- Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang Perubahan atas Peraturam Pemerintah nomor 6 tahun 2005tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- PP Pengganti UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005.
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Ketentuan ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga bisa berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Pengertian Pilkada Menurut Para Ahli
Berikut ini merupakan beberapa ahli yang mengemukakan pengertian pilkada.
1. Ramlan( 1992:181)
Menurut Ramlan, pilkada adalah sebuah mekanisme penyeleksian serta pendelegasian. Atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
2. Harris G. Warren dan Kawan-Kawannya
Harris G. Warren dan kawan-kawannya, berpendapat bahwa pilkada adalah kesempatan rakyat memilih pempimpin mereka. Serta memutuskan, apa yang ingin pemerintah lakukan untuk mereka. Keputusan rakyat ini juga menentukan hak yang mereka miliki dan ingin mereka jaga.
3. Ali Moertopo
Ali Moertopo juga mencetuskan pengertian pilkada, menurutnya pilkada pada hakekatnya adalah sarana yang disediakan bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya. Hal ini sesuai dengan azas dalam Pembukaan UUD 1945.
Pada dasarnya pilkada merupakan suatu Lembaga Demokrasi yang dipakai untuk memilih anggota-anggota perwakilan rakyat. Seperti memilih anggota MPR, DPR, maupun DPRD yang akan bertugas bersama-sama dengan pemerintah serta menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara.
4. Suryo Untoro
Selain Ali Moertopo, Suryo Untoro juga mencetuskan pengertian pilkada. Menurut Suryo Untoro pilkada merupakan suatu pemilihan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia. Terutama rakyat yang telah memiliki hak pilihnya. Hak ini digunakan untuk memilih wakil-wakilnya di MPR, DPR, dan DPRD.
Makna Pilkada
Makna pilkada terbagi menjadi 3 makna, yakni :
- Perspektif Tujuan. Pilkada dimaksudkan sebagai pemindahan konflik. Pemindahan dari masyarakat kepada perwakilan politik dengan tujuan menjamin integrasi masyarakat.
- Perspektif Tingkat Perkembangan Negara. Pilkada diadakan sebagai alat untuk membenarkan rezim yang berkuasa.
- Perspektif Demokrasi Liberal. Pilkada merupakan upaya meyakinkan serta melibatkan individu dalam setiap proses politik.
Tujuan Pilkada
Tujuan pilkada adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah untuk membentuk pemerintahan yang demokratis. Selain itu, pilkada juga bertujuan untuk kuat dan memperoleh dukungan rakyat guna mewujudkan tujuan nasional yang tertera pada UUD 1945.
Manfaat Pilkada
Dibawah ini merupakan manfaat pilkada.
- Pilkada ditujukan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Serta menunjukan demokrasi terletak di tangan rakyat.
- Sehingga rakyat dapat menentukan wakil rakyat yang akan mengatur jalannya pemerintahan.
- Pilkada dijadikan sebagai sarana untuk membentuk perwakilan politik. Sehingga rakyat dapat memilih wakil yang bisa dipercaya. Serta bisa mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat yang memilihnya. Sehingga semakin tinggi kualitas pemilu akan semakin baik juga kualitas para wakil rakyatnya.
- Pilkada dijadikan sebagai sarana guna melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pilkada diadakan untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pilkada, pemerintahan yang aspiratif dapat memperoleh kepercayaan rakyat untuk memimpin kembali. Atau sebaliknya, apabila rakyat tidak percaya maka pemerintahan akan berakhir dan diganti.
- Pilkada sebagai sarana pemimpin politik dalam memperoleh legitimasi. Pada dasarnya, pemberian suara adalah mandat yang diberikan rakyat kepada pemimpin yang dipercaya untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin yang terpilih akan mendapatkan legitimasi (keabsahan) dari rakyat.
- Pemilu dijadikan sarana partisipasi politik masyarakat. Rakyat mampu secara langsung menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya. Selanjutnya pemimpin yang terpilih harus merealisasikan janji-janjinya.
Baca Juga : Pengertian Kewajiban Asasi Manusia
Sistem Pilkada di Indonesia
Sistem pilkada di Indonesia dibedakan mejadi 3 macam. Setiap sistem memiliki keuntungan dan kekurangannya masing-masing. Dibawah ini merupakan sistem pilkada di Indonesia.
1. Sistem Distrik
Sistem distrik merupakan sistem wilayah dengan memilih satu wakil tunggalnya. Pemilihan ini di pilih berdasarkan suara terbanyak. Suara lawan yang kalah suara akan dianggap gugur atau hilang.
Sistem ini memiliki keuntungan berupa kecenderungan untuk membuat partai dapat dibendung dan mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan. Selain itu, dengan menggunakan sistem ini, wakil akan lebih dekat dengan rakyat pemilihnya serta lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan rakyat pemilihnya.
Sistem ini memiliki kelemahan berupa partai yang kalah dalam pemilu akan kehilangan suaranya. Sistem distrik lebih memperjuangkan kepentingan distrik. Selain itu, hal ini juga akan memudahkan munculnya pengkotakan etnis dan agama dan mendorong terjadinya dis-integrasi.
2. Sistem Proporsional
Sistem jenis ini memilih beberapa wakil dalam satu wilayah. Jumlahnya akan ditentukan berdasarkan rasionya. Misalnya 1:500.000 ini memiliki arti 1 wakil dipilih oleh 500.000 pemilih. Sistem proporsional lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik.
Keuntungan penggunana sistem ini adalah lebih demokratis, sebab menggunakan asas one man one vote. Suara pemilih tidak akan hilang, sistem ini berbeda dengan sistem sebelumnya.Selain itu, keuntungan lainnya adalah kualitas wakil rakyat bisa terpantau dan dapat terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
Kelemahan penggunaan sistem proporsional adalah sistem yang satu ini kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama, cenderung mempertajam perbedaan antarpartai, wakil yang dipilih juga tidak mewakili rakyat pemilihnya, dan kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partainya.
3. Sistem Campuran (Distrik dan Proporsional)
Sistem campuran adalah sistem yang menggabungkan sistem distrik dan proporsional. Setengah dari anggota parlemen akan dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi akan dipilih melalui proporsional. Hal ini akan memunculkan keterwakilan sekaligus dalam kesatuan geografis.
Asas Pemilu di Indonesia
Asas pemilu yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Langsung, rakyat yang berperan sebagai pemilih mempunyai hak yakni memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan hati serta tidak memakai perantara.
- Umum, asas umum membuat semua warga berhak mengikuti pemilu. Warga yang berhak mengikuti pemilu harus sudah memenuhi perdyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam pemilu, tidak ada diskriminasi seperti suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, status sosial dan lain-lain.
- Bebas, rakyat bebas dalam menentukan pilihannya. Tidak ada paksaan dari siapapun, setiap warga negara akan dijamin keamanannya.
- Rahasia, suara dari pemilih akan dijamin kerahasiannya.
- Jujur, dalam penyelenggaraan pemilu, Baik penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu pemilu dilaksanakan secara jujur sesuai dengan peraturan perundang-undang.
- Adil. Setiap pemilu dan orang yang di pilih mendapatkan peralatan yang sama dan pasti terbebas dari kecurangan pihak manapun.
Baca Juga : Pengertian Pelanggaran HAM
Demikian informasi yang dapat mimin sampaikan. Terimakasih telah mengunjungi blog kami di Sumberpengertian.id. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya 🙂