Pengertian Qiradh

Selamat pagi sobat, pagi ini admin akan menyapa anda dengan pokok bahasan Pengertian Qiradh atau Definisi Qiradh dalam jual beli, dasar hukum Qiradh, syarat Qiradh beserta contohnya.

Pengertian Qiradh

Pengertian Qiradh

Pengertian Qiradh adalah akad antara pemilik modal dengan pengelola dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai kesepakatan.

Menurut Bahasa Qiradh berasal dari kata al-qardhu yang berarti al-qathu (potongan), sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh.

Dapat juga diambil dari kata muqaradhah yang berarti al-musawatu (kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba.

Pengertian Qiradh atau Mudharabah Menurut Para Ahli

Terdapat beberapa Jumhur Ulama dan Ahli mendefinisikan Qiradh diantaranya :

Al-Bakri Ibn al-Arif Billah al-Sayyid Muhammad Syata

Pengertian mudharabah ialah Seseorang memberikan masalahnya kepada yang lain dan didalamnya diterima penggantian.

Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah

Mudharabah adalah seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarahkan dan keuntungan bersama-sama.

Imam Taqiyyudin

Pengertian mudharabah adalah Akad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.

Sayyid Sabiq

Pengertian mudharabah adalah akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai perjanjian.

Imam Hanabilah

Pengertian mudharabah adalah Ibarat pemilik harta yang menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui.

Baca juga : Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli !

Dasar Hukum Qiradh

Dasar Hukum Qiradh terdapat pada hadist di bawah ini :

Hadist

عَنْ صُهَيْبٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( ثَلَاثٌ فِيهِنَّ اَلْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ اَلْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ, لَا لِلْبَيْعِ ) رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ

Artinya : “Dari Shuhaib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tiga hal yang didalamnya ada berkah adalah jual-beli bertempo, ber-qiradl (memberikan modal kepada seseorang hasil dibagi dua), dan mencampur gandum dengan sya’ir untuk makanan di rumah, bukan untuk dijual.” Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah”

Hadist

وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رضي الله عنه ( أَنَّهُ كَانَ يَشْتَرِطُ عَلَى اَلرَّجُلِ إِذَا أَعْطَاهُ مَالًا مُقَارَضَةً: أَنْ لَا تَجْعَلَ مَالِي فِي كَبِدٍ رَطْبَةٍ, وَلَا تَحْمِلَهُ فِي بَحْرٍ, وَلَا تَنْزِلَ بِهِ فِي بَطْنِ مَسِيلٍ, فَإِنْ فَعَلْتَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَقَدَ ضَمِنْتَ مَالِي ) رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ. وَقَالَ مَالِكٌ فِي اَلْمُوَطَّأِ عَنْ اَلْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ يَعْقُوبَ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ: ( أَنَّهُ عَمِلَ فِي مَالٍ لِعُثْمَانَ عَلَى أَنَّ اَلرِّبْحَ بَيْنَهُمَا ) وَهُوَ مَوْقُوفٌ صَحِيحٌ]

Artinya : Dari Hakim Ibnu Hizam bahwa disyaratkan bagi seseorang yang memberikan modal sebagai qiradl, yaitu: Jangan menggunakan modalku untuk barang yang bernyawa, jangan membawanya ke laut, dan jangan membawanya di tengah air yang mengalir. Jika engkau melakukan salah satu di antaranya, maka engkaulah yang menanggung modalku. Riwayat Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Malik berkata dalam kitabnya al-Muwattho’, dari Ala’ Ibnu Abdurrahman Ibnu Ya’qub, dari ayahnya, dari kakeknya: Bahwa ia pernah menjalankan modal Utsman dengan keuntungan dibagi dua. Hadits mauquf shahih.

Rukun Qiradh

Rukun Qiradh menurut para ahli :

Menurut Jumhur Ulama :

  • Dua orang yang melakukan akad (Al-aqidani)
  • Adanya modal (ma’qud alaih)
  • Adanya shighat (ijab dan qabul).

Menurut Ulama Salafiyah :

  • Modal
  • Pekerjaan
  • Laba
  • Shighat,
  • Dua orang yang berakad.

Syarat Qiradh (Mudharabah)

Syarat-syarat dari qiradh atau mudharabah antara lain :

  • Modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai.
  • Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasarruf, maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan orang-orang yang berada dibawah pengampuan.
  • Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya, umpamanya setengah, sepertiga, atau seperempat.
  • Melafazkan ijab dari pemilik modal, misalnya aku serahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntungan akan dibagi dua dan qabul dari pengelola.
  • Mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang dinegara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu, pada waktu tertentu, sementara diwaktu lain tidak karena persyaratan yang mengikat sering menyimpang dari tujuan akad mudharabah yaitu keuntungan.

Baca juga : Pengertian Hak dan Kewajiban Secara Umum dan Sebagai Warga Negara

Demikian informasi tentang Pengertian Qiradh atau Mudharabah dalam jual beli. Jika sobat memiliki referensi dan sumber lain tentang pembahasan kali ini dapat menambahkannya di kolom komentar yaa 🙂 Simak terus informasi pendidikan lainnya di Sumberpengertian.id 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *