Pada artikel ini admin kan membagikan informasi mengenai pengertian SPT, jenis-jenis spt, beserta fungsinya. Pasti banyak sobat yang penasaran apa itu spt? Yuk lagsung saja kita simak informasinya.

Pengertian Surat Pemberitahuan Tahunan

Pengertian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca juga : Pengertian Negara Kesatuan Beserta Ciri-ciri dan Jenisnya

Jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terbagi ke dalam beberapa jenis diantaranya :

  • SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
  • SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
  • SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
  • SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
  • SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  • SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
  • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
  • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
  • SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) memiliki beberapa fungsi diantaranya :

– Wajib Pajak PPh

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berfungsi sebagai sarana Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;

harta dan kewajiban;

pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.

– Pengusaha Kena Pajak

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) juga berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;

pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

– Pemotong/ Pemungut Pajak

SPT juga berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Jenis Formulir SPT

Terdapat beberapa jenis formulir yang digunakan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) diataranya :

  • formulir 1771
  • formulir 1770
  • formulir 1770S
  • formulir 1770 SS
  • Bukti Potong 1721- A1 dan atau 1721- A2

Baca juga : Pengertian Inovasi Menurut Para Ahli dan Contohnya

Pengisian & Penyampaian SPT

Bagi anda yang belum mengetahui cara mengisi dan penyampaian SPT, maka simaklah penjelasan dibawah ini :

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.

Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Demikian pengertian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), jenis-jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Semoga artikel yang Sumberpengertian.id sajikan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *