Pengertian Syirkah

Jumpa lagi bersama mimin yang kali ini akan mengajak sobat pembaca untuk mengetahui tentang Pengertian Syirkah. Apa yang dimasud dengan syirkah ? Apa saja rukun syirkah ? Yuk langsung saja mari kita simak uraian berikut ini.

Pengertian Syirkah

Pengertian Syirkah Menurut Bahasa dan Istilah

Menurut istilah, syirkah adalah kerja sama dua orang atau lebih dalam berusaha yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.

Adapun menurut bahasa, syirkah adalah mencampurkan dua bagian atau lebih hingga tidak bisa dibedakan lagi antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.

Landasan hukum syirkah terdapat di dalam al-Qur’an surat 38 ayat 24 yang artinya “ Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka itu berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini.”

Dan dalam sabda Rasulullah yang artinya “ Aku ini ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya, aku keluar dari antara mereka.”

Rukun dan Syarat Syirkah

Rukun dan syarat syirkah secara garis besar dibedakan menjadi 3 macam, yakni :

  • Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus mempunyai kecakapan atau ahliyah, melakukan tasharruf (pengelolaan harta).
  • Objek akad (ma’qud ‘alaihi) terdiri atas pekerjaan atau modal.Syarat pekerjaan atau benda yang boleh dikelola dalam syirkah adalah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
  • Akad (shigat). Syarat sah akad harus berupa tasharruf adalah harus adanya aktivitas pengelolaan.

Baca Juga : Pengertian Ukhuwah

Jenis-Jenis Syirkah

Syirkah dibedakan menjadi berikut.

1. Syirkah ‘Inan

Pengertian syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Dalam Islam syirkah hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.

Contoh syirkah ‘inan adalah Ani dan Dea merupakan sarjana lulusan informatika. Mereka berdua bersepakat akan menjalankan bisnis jasa perancangan dan pembangunan sistem informasi guna organisasi pemerintahan maupun swasta. Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar Rp. 50.000.000,-.

Selain itu, Ani dan Dea bersama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Syirkah ‘Inan modalnya disyaratkan harus berupa uang. Selain itu, barang-barang misalnya rumah atau kendaraan yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali apabila barang-barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad.

Keuntungan didasarkan pada kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya dan kerugian ditanggung oleh masing-masing syarik atau mitra usaha berdasarkan porsi modal. Apabila masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing harus menanggung kerugian sebesar 50%.

2. Syirkah ‘Abdan

Pengertian syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja atau amal, tanpa memberikan kontribusi modal. Syirkah jenis ini disebut juga syirkah ‘amal.

Konstribusi kerja tersebut bisa berupa kerja pikiran misalnya penulis naskah atau kerja fisik misalnya tukang batu.
Contoh Syirkah ‘abdan adalah Ali dan Teo sama-sama menjadi seorang nelayan dan bersepakat untuk melaut bersama-sama guna mencari ikan. Ali dan Teo juga sepakat jika mendapatkan ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: Ali memperoleh sebesar 70% dan Teo memperoleh sebesar 30%.

Syikah ‘abdan tidak harus dilakukan berdasarkan pekerjaan yang sama. Boleh juga dilakukan oleh pekerjaan yang berbeda, tetapi perlu diketahui pula pekerjaan yang dilakukan itu adalah pekerjaan yang halal bukan pekerjaan yang haram.

Keuntungan yang diperoleh dari syirkah ini dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah diatur sebelumnya, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).

3. Syirkah Wujuh

Pengertian syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan adanya pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal). Syirkah wujuh pada hakikatnya termasuk ke dalam syirkah ‘abdan.

Contoh Syirkah wujuh adalah Evi dan Elsa merupakan tokoh yang dipercaya pedagang. Evi dan Elsa bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. Evi dan Syirkah membuat kesepakatan bahwa masing-masing mempunyai 50% dari barang yang dibeli. Selanjutnya, Evi dan Elsa menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi menjadi dua. Sementara itu, harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang.

Baca Juga : Pengertian Puasa Rajab, Hukum, Niat, dan Manfaatnya

4. Syirkah Mufawadhah

Pengertian syirkah mufawadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah yang ada. Syirkah mufawadhah dalam hal ini boleh dipraktikan karena setiap jenis syirkah yang sah boleh digabungkan mejadi satu.

Keuntungan yang diperoleh dri syirkah ini dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yakni ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal apabila berupa syirkah ‘inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufawadhah, atau ditanggung oleh mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujuh.

Contoh Syirkah mufawadhah : Sofia adalah pemodal, berkontribusi modal kepada Rahma dan Eka. Setelah itu, Rahma dan Eka juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada Rahma dan Eka.

Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika Rahma dan Eka sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja. Namun, ketika Sofia memberikan modal kepada Rahma dan Eka, berarti di antara mereka bertiga terwujud mudharabah. Dalam hal ini, Sofia sebagai pemodal, sedangkan Rahma dan Eka sebagai pengelola.

Ketika Rahma dan Eka sepakat bahwa masing-masing akan memberikan kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah ‘inan di antara Rahma dan Eka. Disaat Rahma dan Eka membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujuh antara Rahma dan Eka.

Demikian informasi yang dapat mimin sampaikan. Terimakasih telah mengunjungi blog kami di Sumberpengertian.id. Semoga artikel tadi bermanfaat yaa 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *