Hello sobat sumberpengertian ! Pada kesempatan yang baik ini, mimin akan membagikan informasi mengenai pengertian upah. Upah merupakan hasil yang kita peroleh setelah bekerja atau yang biasa disebut dengan gaji. Untuk mengetahui lebih lengkap, berikut adalah penjelasannya.
Pengertian Upah
Upah adalah hak pekerjaan atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesempatan atau peraturan perundangan-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.
Menurut UU 13/2003 Pasal 1 angka (30) Pengertian Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri guna memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.
Upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang. Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima.
Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Apabila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.
Baca Juga : Pengertian Sistem Ekonomi
Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah
Berikut ini adalah faktor yang mempengaruhi tingkat upah.
- Tingkat Persaingan.
- Biaya Keperluan Hidup.
- Peraturan UU tentang UMR.
- Perbedaan jenis pekerjaan.
- Produktifitas marginal.
Syarat Pemberian Upah
Syarat dalam pemberian upah adalah mampu memberikan kepuasaan kepada pekerja artinya mampu memberikan upah yang sebanding dengan perusahaan yang sama, adil, dan menyadari fakta bahwa setiap orang memiliki perbedaan akan kebutuhan.
Tujuan Pemberian Upah
Tujuan pemberian upah adalah untuk memacu ketertarikan para tenaga kerja yang berbakat untuk masuk keperusahaan. Meningkatkan loyalitas dan mempertahankan karyawan yang berbakat serta memberikan motivasi kepada karyawan.
Sistem Upah di Indonesia
Sistem upah di Indonesia dikelompokan menjadi berikut.
Sistem Upah Menurut Waktu
Sistem pembayaran upahnya didasarkan waktu kerja pekerja misalnya ditentukan perjam, perhari, perminggu atau perbulan.
Sistem Upah Borongan
Sistem ini berdasarkan balas jasa atas suatu pekerjaan yang dipaketkan/ diborongkan. Keuntungan dari sistem ini adalah pekerja mengetahui dengan pasti jumlah upah yang diterima, majikan tidak perlu berhubungan lansung dengan pekerja.
Sistem Co-Partnership
Sistem jenis ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan saham atau obligasi tersebut, para pekerja merasa memiliki sendiri perusahaan tersebut
Sistem Bagi Hasil
Misalnya seorang supir angkot rela ugal-ugalan demi mengejar setoran. Setoran tersebut nantinya akan di setorkan kepada pemilik angkot. Semakin banyak setoran, semakin banyak pula upah yang diberikan. Sistem ini tergantung pada kerja keras pekerja.
Sistem Upah Premi
Sistem pemberian upah ini berdasarakan prestasi ditambah premi.
Contoh :
Jika sebadu menyelesaikan 200 potong kain dalam satu jam, dibayar Rp 5000 dan jika dapat kelebihan dari 200 ptong kain maka diberikan premi misalnya prestasi kerjanya 210 potong perjam maka 5000 ditambah (10/200xRp 5000) = Rp 5250
Sistem Upah Berkala
Upah ini ditentukan berdasarkan tingkat kemajuan atau kemunduran hasil penjualan. Jika penjualan meningkat maka upah juga meningkat dan begitu sebaliknya
Sistem Bonus
Selain upah tetap , pekerja mendapatkan ubah tambahan sebagai partisipasi dalam memajukan perusahaan. Biasanya upah tambahan ini dilakukan akhir tahun setelah tutup buku.
Baca Juga : Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM)
Sistem Upah Menurut Prestasi
Demikian yang dapat mimin sampaikan.Terimekasih telah mengunjungi blog kami di Sumberpengertian.id. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya 🙂