Setelah banyak berkutat tentang dunia teknologi informasi dan komunikasi, kali ini kita akan belajar Agama Islam pada sub Bab Zakat. Yuk simak langsung pengertian zakat, dasar hukum zakat, macam-macam dan contohnya !
Pengertian Zakat
Pengertian Zakat menurut Istilah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).
Sedangkan jika dari segi bahasa zakat artinya bersih,suci,subur,berkat dan berkembang.Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Kata Zakat dari Bahasa Arab: زكاة . Zakat juga merupakan rukun ketiga dari rukun Islam yang wajib dipenuhi dengan cara-cara tertentu.
Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan, menambah. Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat berkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah jumlah & keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala dosa.
Dasar Hukum Zakat
Anjuran menunaikan Zakat terdapat dalam Al-Qur’an yakni pada surah :
QS At-Taubah : 103
Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah : 103).
Q.S. An-Nisa : 77
Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.
Jenis-jenis Zakat
Zakat terbagi ke dalam dua macam yakni : Zakat Fitrah dan Zakat Maal.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan bagi para muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar yaitu setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan.
Contoh Zakat Fitrah : Beras bagi negara Indonesia karena merupakan bahan makanan pokok. Zakat dapat diganti dengan uang senilai dengan beras tersebut.
Zakat maal (harta)
Zakat maal atau yang dikenal dengan zakat harta adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Setiap jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Mustahiq Zakat
Mustahiq Zakat merupakan orang-orang yang berhak menerima zakat. Dalam Q.S. At-Taubah ayat 60, disebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat adalah :
Fakir
Fakir merupakan orang-orang yang tidak memiliki harta untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari dan tak mampu bekerja ataupun berikhtiar.
Miskin
Miskin merupakan golongan orang-orang yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari atau kekurangan.
Amil
Amil merupakan orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Bisa juga disebut dengan panitia zakat.
Muallaf
Mualaf adalah Orang yang baru masuk kedalam Agama Islam dan masih membutuhkan bimbingan karena keimanannya masih lemah.
Gharim
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang piutang, namun tidak mampu untuk membayarnya.
Hamba Sahaya
Hamba sahaya atau dapat disebut juga budak adalah orang-orang yang belum merdeka dan dimerdekakan.
Sabilillah
Sabilillah yakni orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para syuhada’, para ulama, ustadz ustadzah yang mengarkan ilmu agama di pesantren ataupun di musholla dll.
Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan seperti contoh, orang yang sedang bertholabul ‘ilmi, melakukan dakwah dan lain-lain.
Baca juga : Pengertian Website Menurut Para Ahli Terlengkap !
Demikian informasi tentang Pengertian Zakat, Jenis-jenis Zakat, dan Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat. Sampai jumpa pada artikel lainnya di Sumberpengertian.com yaa 🙂