Salam jumpa sobat, pada kesempatan yang baik ini Sumberpengertian.com akan mengajak sobat untuk membahas tentang Pengertian Rakyat, Penduduk, Warga Negara dan Bangsa. Yuk langsung saja kita simak artikel selengkapya 🙂

Pengertian Rakyat, Penduduk, Bangsa dan Warga Negara

Pengertian Rakyat

Kata rakyat berasal dari Bahasa Inggris yakni peoples adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.

Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat yang artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.Konotasinya sangat merendahkan karena dianggap sebagai “hamba,budak dan sejenisnya” Sehingga agak berbeda dengan maksud dari kata people ( Inggris ) terlebih jika dengan konotasi rakyat sebagai sebuah kekuatan atau pemilik sebuah negara.

Pengertian Penduduk

Pengertian penduduk adalah orang yang tinggal di suatu daerah. Penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu

Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.

Penduduk merupakan sekelompok orang atau individu yang tinggal di kota maupun yang di desa dalam suatu negara. Dan dalam ilmu sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografis dan ruang tertentu.

Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (dalam negara) dan mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Dan ada dua cara seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan, yakni :

Menurut Asal Kelahiran

Ius solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan.

Contohnya seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.

Ius sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal.

Contohnya seseorang yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.

Naturalisasi

Pengertian naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan.

Contoh Warga Negara Naturalisasi : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :

Naturalisasi Biasa, Syarat-syaratnya adalah :

  • Telah berusia 21 tahun
  • Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  • Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
  • Dapat bebahasa Indonesia
  • Sehat jasmani & rohani
  • Mempunyai mata pencarian tetap
  • Tidak mempunyai kewarganegaraan lain

Baca juga : Pengertian Pelanggaran HAM, Bentuk, Faktor dan Solusi Pelanggaran HAM

Naturalisasi Istimewa

Pengertian Naturalisasi Istimewa adalah status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.

Bangsa

Definini bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

Ernest Renan (Perancis)

Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

Otto Bauer (Jerman)

Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.

Hans Kohn (Jerman)

Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah, suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Sebagai ahli antropologi etnis, ia mengemukakan teori tentang bangsa bahwa bangsa dibentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan.

Ratzel (Jerman)

Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

Sehingga dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.

Baca juga : Pengertian Pelanggaran HAM, Bentuk, Faktor dan Solusi Pelanggaran HAM

Demikian informasi tentang Pengertian Rakyat, Penduduk, Bangsa, dan Warga Negara. Semoga artikel yang kami sajikan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya di Sumberpengertian.com 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *