Pengertian OJK – Pasti banyak ya dari para pembaca yang belum mengetahui apa itu OJK? Nah pada kesempatan ini Sumberpengertian.ID akan mengulasnya khusus untuk anda.
Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang fungsinya menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sektor jasa keuangan tersebut meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.
Latar Belakang Pembentukan OJK
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 2011. Lembaga negara ini merupakan lembaga yang berdiri sendiri atau independen.
Ia tidak terikat dengan pihak lain dan memiliki fungsi, tugas, dan wewenang melakukan pengaturan, pengawasan, penyelidikan dan pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang tersebut.
Tujuan Pembentukan OJK
Tujuan pembentukan lembaga Otoritas Jasa Keuangan disebutkan pada pasal 4 Undang Undang Nomor 21 tahun 2011. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar secara keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Baca juga : Pengertian Quality Assurance
Fungsi, Tugas dan Wewenang OJK
Secara umum Otoritas Jasa Keuangan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan.
Sedangkan fungsi, tugas dan wewenang OJK secara lengkap disebutkan pada pasal 6 UU 21 Tahun 2011.
Tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap :
- Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Perbankan
- Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Pasar ModalSumberpengertian.idMelisa
- Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan berbagai Kegiatan Jasa Keuangan lainnya.
Nilai-nilai Otoritas Jasa Keuangan
Berikut adalah nilai-nilai yang harus dianut dan dilaksanakan lembaga Otoritas Jasa Keuangan:
- Integritas
- Profesionalisme
- Sinergi
- Inklusif
- Visioner
Asas-asas Otoritas Jasa Keuangan
1. Asas Independensi
Independen artinya berdiri sendiri, jadi sebagai lembaga pengatur jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan mengambil keputusan berdasarkan undang-undang yang berlaku tidak terpengaruh terhadap pihak lain.
2. Asas Kepastian Hukum
Penyelenggaraan lembaga Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan pada hukum yang ada dan undang-undang yang berlaku.
3. Asas Kepentingan Umum
Asas ini berpacu kepada kepentingan umum yakni konsumen, sehingga dalam menjalankan tugasnya Otoritas Jasa Keuangan harus membela dan melindungi kepentingan para konsumen.
4. Asas Keterbukaan
Otoritas Jasa Keuangan membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif.
5. Asas Profesionalisme
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan harus berlandaskan asas profesionalisme.
6. Asas Integritas
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan harus berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan yang diambil.
7. Asas Akutabilitas
Dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan semuanya akan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Demikian informasi terkait pengertian OJK, tujuan, asas, tugas dan wewenang serta nilai-nilainya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda yaa 🙂