Pengertian Korupsi Secara Umum

Pada artikel ini Sumberpengertian.id akan membagikan informasi tentang Pengertian Korupsi. Korupsi merupakan salah satu tindakan tidak terpuji yang tidak boleh anda lakukan dan bertentangan dengan norma sosial maupun norma hukum.

Pengertian Korupsi Secara Umum

Pengertian Korupsi Secara Umum

Korupsi merupakan tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan.

Kata korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) yang artinya merupakan suatu tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

– Undang-Undang No.31 Tahun 1999

Menurut Pengertian Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa Korupsi adalah Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

– Alatas (1987)

Pengertian korupsi menurut Alatas adalah pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud  perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian. Poin penting yang harus anda tahu bahwa nepotisme dan korupsi otogenik itu merupakan bentuk korupsi.

– Kusuma (2003)

bahwa korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi. Bila anda perhatikan dengan seksama definisi korupsi ini maka kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau bentuk korupsi itu sendiri.

– Asyumardi Mazhar

Pengertian korupsi adalah berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

– Guy Benveniste

Guy Benveniste  membagi pengertian korupsi menjadi tiga yakni korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan ideological corruption (korupsi ideologis).

– The Lexicon Webster Dictionary

Korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

– Gunnar Myrdal

Pengertian korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.

– Mubyarto

Pengertian Korupsi Menurut Mubyarto adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya.

Jenis Tindak Pidana Korupsi

Berikut ini adalah beberapa tindakan yang termasuk dalam korupsi diantaranya :

  • Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • Penggelapan dalam jabatan,
  • Pemerasan dalam jabatan,
  • Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Demikian pengertian Korupsi secara umum dan menurut Para Ahli. Semoga artikel yang kami sajikan ini dapat bermanfaat bagi sobat. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya yaa 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *